![]() |
| Sidang permohonan Ganti Nama M.Zaini |
JBNN.Net |Politisi Partai Nasonal Aceh (PNA) M . Zaini alias Bang M kembali harus menghadap Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kali ini kehadiran Bang M kepengadilan bukan karena terlilit kasus karupsi atau tindakan melawan hukum lain
Ternyata Bang M membawa 2 orang saksi ke PN Banda Aceh adalah untuk mengikuti sidang Permohonan Pergantian Nama, Rabu (21/06/2023).
Dalam fakta persidangan Bang M menyebutkan tujuan mengganti nama adalah untuk mengikuti Pemilu Calon Legislator 2024 DPR Aceh.
Selain itu juga Bang M mengakui nama yang baru ini lebih familiar dalam masyarakat, selain itu tujuan utama adalah untuk Politik.
Majelis Hakim tunggal T. Syarafi SH MH, mengabulkan permintaan menggantikan nama sebelumnya M.Zaini kini memjadi M. Zaini Yusuf Bang M.
Saat di tanya seusai sidang. Bang M mengatakan, Nama merupakan identitas setiap orang, tentu identitas itu haruslah familiar apalagi untuk tujuan pencalonan Anggota Legislator 2024 nanti.Oleh sebab itu saya menghadap ke pengadilan ini sendiri, pungkasnya.






