Aceh Bukan Tanah Jajahan: KPA Luwa Nanggroe Gugat Hak 70 Persen Blok Andaman, Tolak IUP Beutong

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami,(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Banad Aceh |  Dua puluh satu tahun pasca-penandatanganan MoU Helsinki, dinamika politik dan pengelolaan sumber daya alam di Aceh kembali menjadi sorotan. Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melontarkan kritik keras kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan Blok Migas Andaman serta penerbitan izin tambang emas di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, dalam keterangan pers yang dirilis di Banda Aceh, Kamis (11/6/2026).

Menurut Umar, Aceh bukan wilayah yang dapat dieksploitasi sumber daya alamnya tanpa memperhatikan hak-hak yang telah disepakati dalam MoU Helsinki dan diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” kata Umar.

Salah satu sorotan utama KPA Luwa Nanggroe adalah pengelolaan Blok South Andaman yang diperkirakan memiliki cadangan gas sebesar 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF), dan disebut sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dalam satu dekade terakhir.

Umar menilai regulasi pemerintah pusat telah mengurangi hak Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 1.3.4 MoU Helsinki yang menyebut Aceh berhak memperoleh 70 persen dari hasil sumber daya alam dan hidrokarbon.

Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 justru membuat porsi yang diterima Aceh hanya 30 persen, sementara 70 persen lainnya menjadi bagian pemerintah pusat.

“Ini merupakan bentuk pengingkaran yang terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi,” ujarnya.

KPA Luwa Nanggroe juga menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.

Menurut Umar, langkah tersebut bukan upaya menghambat investasi, melainkan bentuk perjuangan untuk memastikan manfaat sumber daya alam Aceh dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat Aceh.

“Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” tegasnya.

Selain itu, KPA Luwa Nanggroe juga mendesak agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh dengan keuntungan yang diarahkan untuk mendukung dana abadi pendidikan.

Soroti IUP Tambang di Beutong Ateuh

Selain isu migas, KPA Luwa Nanggroe turut menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Umar menegaskan kawasan tersebut merupakan bagian penting dari Ekosistem Leuser dan memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Aceh, termasuk sebagai lokasi yang berkaitan dengan peristiwa konflik masa lalu.

Ia menyebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Karena itu, penerbitan izin baru dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

KPA Luwa Nanggroe juga mengkritik kepemimpinan Bupati Nagan Raya yang dinilai membiarkan aktivitas eksplorasi berlangsung tanpa keterlibatan dan persetujuan masyarakat setempat.

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi Rp200 triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” ujar Umar.

Soroti Implementasi MoU Helsinki

Menurut KPA Luwa Nanggroe, hingga saat ini masih terdapat sejumlah poin penting dalam MoU Helsinki yang belum direalisasikan secara penuh.

Di antaranya menyangkut pengesahan bendera dan lambang Aceh, hak atas tanah bagi mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM Aceh.

Umar mengingatkan bahwa pengabaian terhadap berbagai poin tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, politik, maupun sosial yang lebih luas.

Ia menyebut terdapat empat konsekuensi yang berpotensi muncul apabila pemerintah pusat terus mengabaikan implementasi MoU Helsinki dan UUPA, yakni konsekuensi hukum internasional, krisis legitimasi politik, menguatnya kembali wacana referendum, serta potensi terganggunya stabilitas keamanan.

Enam Tuntutan KPA Luwa Nanggroe

Sebagai solusi, KPA Luwa Nanggroe mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah pusat:

  1. Mengembalikan porsi bagi hasil Blok Andaman sebesar 70 persen untuk Aceh, menetapkan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, serta memperkuat kewenangan BPMA sesuai UUPA dan MoU Helsinki.
  2. Mencabut seluruh IUP baru di Beutong Ateuh, menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung adat, serta mengedepankan pengelolaan berbasis masyarakat.
  3. Merevisi UUPA untuk mempertegas hak Aceh atas 70 persen hasil sumber daya alam dan memperkuat kewenangan pemerintah Aceh dalam pengelolaan sektor pertambangan.
  4. Segera membentuk Pengadilan HAM Aceh, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.
  5. Mengesahkan bendera dan lambang Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan MoU Helsinki.
  6. Menuntaskan pemberian hak tanah dua hektare kepada 3.000 mantan kombatan sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional, mulai dari jalur legislatif, judisial, diplomatik hingga mobilisasi opini internasional. Jika seluruh jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *