JBNN.net, Banda Aceh | Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai penempatan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA senilai ratusan miliar rupiah pada program di Dinas Pendidikan Aceh perlu dikaji secara serius dari aspek perencanaan, efektivitas anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Nasruddin, Pokir pada dasarnya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPR Aceh saat melaksanakan reses di daerah pemilihannya.
Karena itu, alokasi Pokir semestinya mencerminkan kebutuhan riil masyarakat yang bersifat umum dan memberikan manfaat langsung bagi publik.
“Selama ini, usulan Pokir lazim diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan jalan usaha tani, jembatan, rehabilitasi tambak rakyat, pengadaan sarana pertanian, peternakan, perikanan, maupun kebutuhan masyarakat lainnya yang belum terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Nasruddin, Jumat (7/8/26).
Ia menjelaskan, sektor pendidikan memiliki mekanisme penganggaran tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Konstitusi bahkan mengamanatkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Dengan mekanisme tersebut, lanjutnya, kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada prinsipnya telah menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggaran Pokir dalam jumlah ratusan miliar rupiah ditempatkan pada program-program pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, maka hal itu patut dikaji secara mendalam. Perlu dilihat apakah penempatannya telah sesuai dengan tujuan Pokir, efektif dalam mendukung perencanaan pembangunan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan, transparansi menjadi aspek yang sangat penting dalam penggunaan anggaran Pokir.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai daftar usulan Pokir, nama pengusul, lokasi kegiatan, besaran anggaran, serta dasar penetapan setiap program.
“Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah alokasi anggaran tersebut benar-benar berasal dari aspirasi publik yang sah atau justru telah bergeser dari tujuan awal Pokir,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, prinsip perencanaan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutup Nasruddin.





