Tanggapi Dugaan Perundungan Pasien BPJS, PB IDI: Dokter Wajib Patuhi Fatwa Etik Bermedsos

Jumpa pers Konsil Kesehatan Indonesia bersama PB IDI, dan PPNI, terkait dugaan perundungan terhadap pasien BPJS yang mencuat di media sosial(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Jakarta | Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa dokter wajib mematuhi pedoman etik dalam menggunakan media sosial sebagaimana diatur dalam Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan perundungan terhadap pasien oleh tenaga medis di media sosial. PB IDI memastikan setiap dugaan pelanggaran etik akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua PB IDI, dr. Wieweka, mengatakan organisasi profesi telah mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk media sosial, dengan menyusun fatwa etik sebagai pedoman bagi dokter dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan martabat profesi di ruang digital.

“Fatwa etik ini dibuat ketika terjadi perkembangan teknologi, termasuk media sosial. Walaupun tidak terkait langsung dengan hubungan dokter dan pasien, tetapi segala sesuatu yang menyangkut pasien di media sosial tetap harus mengacu pada pedoman etik,” ujar dr. Wieweka dalam jumpa pers bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman bagi dokter dalam memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. Fatwa tersebut memuat prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi dalam setiap aktivitas di ruang digital.

Terkait dugaan perundungan terhadap pasien oleh tenaga medis di media sosial, dr. Wieweka menegaskan bahwa penegakan etik dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak serta-merta berujung pada pemberian sanksi.

“Pertama tentu dilakukan tabayun dan klarifikasi kepada sejawat yang bersangkutan. Setelah itu, apabila Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menilai terdapat dugaan pelanggaran etik, barulah dilakukan sidang etik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sanksi etik yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat atau gradasi pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Meski demikian, PB IDI menegaskan bahwa tujuan utama penegakan etik bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membina dokter agar kepatuhan terhadap etika profesi menjadi budaya yang melekat dalam praktik kedokteran.

“Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan. Karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya,” pungkas dr. Wieweka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:infopublik.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *