Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kejari Aceh Selatan di Langkat

JBNN.net, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Buronan tersebut, Syibral Malasyi bin H. Asnawi, ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

Terpidana diamankan di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh setelah menerima permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejari Aceh Selatan menjemput untuk menjalankan putusan pengadilan,” kata Ali Rasab Lubis, dalam keterangan Persnya, Selasa(4/8/26).

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ali Rasab Lubis menjelaskan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya. Meskipun telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan.

Karena itu, Kejari Aceh Selatan menetapkan Syibral Malasyi sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama terpidana.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejati Aceh, dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi terciptanya kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ali Rasab Lubis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *