JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan di Aceh merupakan langkah strategis dalam mempercepat pemulihan pascabanjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada 2025.
Meski demikian, TTI mengingatkan bahwa besarnya nilai anggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program pemulihan, di antaranya rehabilitasi lahan pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, benih jagung, serta kebutuhan pemulihan sektor pertanian lainnya. Seluruh kegiatan tersebut, menurut TTI, harus dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam analisisnya, TTI mengidentifikasi sejumlah potensi risiko (red flag) yang perlu mendapat perhatian serius.
Di antaranya adalah dugaan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses tender, penggunaan metode swakelola yang tidak sesuai ketentuan pada pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui penyedia, penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merek atau penyedia tertentu, dominasi penyedia tertentu dalam pengadaan alsintan dan benih, hingga perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar maupun e-Katalog.
Selain itu, TTI juga mengingatkan agar tidak terjadi penunjukan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran, TTI mendesak Pemerintah Aceh serta seluruh pemerintah kabupaten/kota membuka informasi pengadaan secara lengkap kepada masyarakat.
Data yang perlu dipublikasikan meliputi daftar seluruh paket kegiatan, lokasi dan luas lahan penerima manfaat, pagu anggaran dan nilai kontrak setiap paket, metode pengadaan yang digunakan, nama penyedia atau pelaksana swakelola, jadwal pelaksanaan, hingga perkembangan fisik dan keuangan secara berkala.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa anggaran bernilai besar harus menjadi contoh pelaksanaan pengadaan yang bersih dan terbuka.
“Rp2,5 triliun merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Transparansi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan. Seluruh data pengadaan harus dapat diakses publik sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya, Selasa (4/8/26).
TTI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program tersebut.
Pertama, seluruh paket pengadaan diumumkan secara terbuka melalui sistem pengadaan pemerintah.
Kedua, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.
Selanjutnya, TTI mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap paket-paket bernilai besar.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan akses untuk memantau pelaksanaan kegiatan hingga ke tingkat desa.
Menurut TTI, keberhasilan program pemulihan pertanian di Aceh tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari sejauh mana dana tersebut mampu memulihkan lahan pertanian secara efektif, meningkatkan produktivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel.





