Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Gay Kids Via Tele, Salah Satunya Remaja

Foto:Ilustrasi

JBNN.Net | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial. Salah satu pelaku merupakan anak berusia 16 tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.

 

Bacaan Lainnya

“Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial,” kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

 

Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.

 

“Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya,” paparnya.

 

Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

“Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.

(Detikcom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *