JBNN.Net | Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd, menerima penghargaan bergengsi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan ini diserahkan pada Senin, 19 November 2024, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Zulkifli, secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut. Kota Langsa dinilai berhasil dalam meningkatkan transparansi informasi publik, sebuah langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dalam penilaian KIA, penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yaitu “Cukup Informatif,” “Informatif,” dan “Menuju Informatif.” Kota Langsa bersama sejumlah instansi lain dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam keterbukaan informasi.
Zulkifli menyatakan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi tetapi juga ajakan bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan transparansi.
“Reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan publik. Penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menjalankan semangat transparansi,” ujarnya.
Selain Kota Langsa, penghargaan serupa juga diberikan kepada 26 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga nonstruktural, dan BUMD.
Ketua KIA, Arman Fauzi, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan pemantauan intensif sejak Mei 2024 dengan melibatkan 183 badan publik di Aceh. Penilaian didasarkan pada kualitas dan konsistensi pembaruan informasi di situs web serta akun media sosial resmi instansi pemerintah.
“partisipasi yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Komisi Informasi Aceh berharap penghargaan ini mampu mendorong semua pihak untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di wilayah Aceh”,ujarnya