Disnaker Banda Aceh Sosialisasikan Perwal 44/2026, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Pekerja

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). Foto: Zie

JBNN.net, Banda Aceh |  Perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bagian penting dalam membangun hubungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Banda Aceh, ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha untuk memahami lebih jauh pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu langkah penting agar pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keberlangsungan bisnis, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 serta pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan informasi mengenai program perlindungan, manfaat kepesertaan, dan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami manfaat program secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, keputusan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dapat didukung oleh pemahaman yang baik mengenai program dan ketentuan yang berlaku.

Fahmi menegaskan, peningkatan kesadaran pelaku usaha merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.

“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja, ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.

Bagi dunia usaha, perlindungan tenaga kerja merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, sementara pelaku usaha memiliki landasan yang lebih baik dalam membangun hubungan kerja yang bertanggung jawab.

Karena itu, pelaksanaan Perwal Nomor 44 Tahun 2026 membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pemerintah daerah berperan dalam mendorong pelaksanaan regulasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai program dan manfaat kepesertaan, sedangkan pelaku usaha diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Fahmi berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh.

“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker Kota Banda Aceh mendorong agar pemahaman terhadap regulasi tidak berhenti pada kegiatan penyampaian informasi, tetapi berlanjut pada peningkatan kepatuhan dan penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan usaha.

Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah bersama untuk membangun dunia usaha yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap keamanan, kesejahteraan, dan kepastian perlindungan bagi para pekerja di Kota Banda Aceh(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *