DPRA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sekwan DPRA Khudri, S.Ag, MA,menerima Penghargaan (Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Khudri, S.Ag, MA  menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Aceh (KIA).

Pengahargaan itu diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Zulkifli, Senin 19 November 2024 di Anjong Mon Mata Banda Aceh

Bacaan Lainnya

Kategori yang diberikan adalah “Cukup Informatif”, “Informatif”, dan “Menuju Informatif”. Beberapa SKPA yang diakui “Informatif” pada penilaianya Sekretariat DPRA memperoleh  nilai yang sangat memuaskan yaitu 91,5.

Zulkifli, mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung langkah Komisi Informasi Aceh dalam memberikan penghargaan tersebut, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan publik, karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak hanya bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tetapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama,” kata Zulkifl

Selain DPRA, KIA juga memberikan Penghargaan yang sama kepada  26 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan juga <span;> diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, dan BUMD yang ada di Aceh<span;> atas  Keterbukaan Informasi Publik 2024

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan  yang dilakukan KIA sejak Mei 2024 dengan 183 badan publik berpartisipasi.

Ketua KIA, Arman Fauzi, menjelaskan bahwa penilaian didasarkan pada kualitas informasi dan konsistensi pembaruan. Penghargaan ini tidak hanya mengakui prestasi tetapi juga berfungsi sebagai dorongan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Aceh.

Pemantauan itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.

Indikator penilaian adalah memadukan informasi yang dipublikasikan pada website dan akun media sosial setiap instansi seberapa berkualitas, aktif dan update.

Arman menyebutkan, pada tahun ini ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh Komisi Informasi Aceh. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,tuturnya(Adv) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *