JBNN.Net | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa ketua BRA,Suhendri terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaAceh Perubahan (APBA-P)
Plt Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Tasab Lubis mengatakan Ketua BRA diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh,Jumat 17 Mei 2024.
Ali menyebut, Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
“Yang bersangkutan diperilsa lebih kurang 6 Jam dan mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan perkara Budadaya Ikan Kakap dan Pakan runcah”,kata Ali dalam keterangan Persnya
Dalam pemeriksaan itu,tim Jaksa Penyidik kurang lebih menanyakan 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud,
“selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian”,jelasnya
Sebelumnya pada hari <span;>Rabu (15/5/2024) Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berada di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh,
Tim penyidik datang ke kantor BRA dan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Tim penyidik yang menggunakan rompi berwarna hitam dan merah itu tampak memasuki sejumlah ruangan di kantor BRA untuk mencari alat bukti.
Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian





