JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, dan disaksikan oleh unsur terkait serta awak media. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.
Menurut Kadafi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan rentang waktu perkara dari November 2025 hingga April 2026.
“Total ada 61 perkara, terdiri dari 39 kasus narkotika, 15 perkara kamtibum/TPUL, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda. Seluruh barang bukti telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai Pasal 270 KUHAP,” ujar Kadafi.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, yakni sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, telepon genggam, hingga pakaian.
Dalam daftar tersebut, terdapat pula dua unit alat kontrasepsi yang ikut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
Kadafi menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dirusak, hingga dihancurkan kemasannya agar tidak dapat digunakan kembali.
“Ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sekaligus langkah pencegahan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas serta memastikan setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.





