Usai Terima Pelimpahan Tahap II, Kejari Banda Aceh Tahan DS Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Proses Pelimpahan Perkara Tahap II Kasus Dugaan Penistaan Agama di Kejari Banda Aceh(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Banda Aceh |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Tersangka berinisial DS (31), warga asal Mereudu, Pidie Jaya, diserahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) serta Pasal 300 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga menyebarkan konten melalui akun TikTok miliknya yang berisi pernyataan bernuansa penghinaan terhadap agama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Konten tersebut, lanjut Kadafi, dinilai berpotensi memicu polemik dan konflik sosial, khususnya di Aceh yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan.

Selain itu, dalam akun tersebut juga ditemukan sejumlah video lain dengan muatan serupa yang dianggap meresahkan masyarakat.

Dalam proses tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan, termasuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *