Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dilimpahkan, Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka

Tersangka dan Barang Bukti di limpahkan Ke Jaksa(Foto:Dok Humas Kejari Banda Aceh)

JBNN.net, Band Aceh |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan proses tahap II tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Tersangka telah kami terima bersama barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, perkara ini akan segera diproses untuk pelimpahan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” ujar Kadafi dalam keterangan Persnya, Jumat 24/4/2026.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial FR (42), warga Kecamatan Kuta Alam, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur pada pertengahan 2025.

Tersangka diduga melakukan  jarimah atau Pelecehan seksual pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, dimana korban AK Binti AG sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu korban dipanggil oleh untuk masuk kerumah tersangka, kemudian korban pergi kerumah tersangka dan dibawa masuk ke dalam kamar.

Tersangka mengajak korban menonton video “Korumi”, kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Oleh karena itu, Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses tahap II tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, termasuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,”ujar Kadafi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *