JBNN.Net | Partai Aceh (PA) resmi mengumumkan penundaan deklarasi calon kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 Agustus 2024. Menurut keterangan Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, pengumuman ini diundur menjadi 25 Agustus 2024.
Nurzahri menyebutkan bahwa sesuai jadwal awal, tim seleksi calon kepala daerah dari Partai Aceh seharusnya menetapkan dan mengumumkan calon-calon kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati/Walikota, kepada publik pada 15 Agustus. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh dan mempertimbangkan beberapa aspek penting, jadwal pengumuman tersebut diputuskan untuk ditunda.
“Penundaan ini hanya pada aspek pengumuman (deklarasi) kepada publik. Sedangkan tahapan lainnya, seperti penetapan keputusan, akan tetap dilaksanakan pada tanggal 15, hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik,” ujar Nurzahri.
Ia menambahkan, penundaan ini dilakukan karena masih diperlukan waktu bagi beberapa calon Bupati atau Walikota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait pemilihan wakilnya.
Selain itu, dalam rilis yang sama, Nurzahri juga menegaskan bahwa kabar mengenai instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada 15 Agustus adalah tidak benar.
“Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan untuk melakukan hal tersebut. Kami berharap seluruh ketua DPW tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.





