JBNN.Net | Gampong Padang Jawa di Kecamatan Woyla, Aceh Barat, telah meraih kemenangan penting dalam sengketa hukum terkait kepemilikan lapangan bola yang melibatkan sejumlah warga. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 6 Mei 2024, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Arafat bin Tgk Razali beserta rekan-rekannya tidak dapat diterima, baik dalam pokok perkara maupun dalam gugatan balik (rekonvensi).
Keputusan ini menjadi kemenangan telak bagi pihak Gampong Padang Jawa yang diwakili oleh Keuchik Miftahul Hadi, S.Pd. Pengadilan juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan. Akibatnya, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.
Rincian Putusan Pengadilan:
1. Eksepsi Tergugat: Pengadilan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Gampong Padang Jawa.
2. Pokok Perkara:Gugatan yang diajukan oleh para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Rekonvensi: Penggugat juga gagal dalam gugatan baliknya, yang turut dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Biaya Perkara: Para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.
Keuchik Miftahul Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bukti kuat bahwa Gampong Padang Jawa berada di pihak yang benar. Ia menegaskan bahwa gampong akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-haknya dan menjaga keharmonisan masyarakat. Selain itu, langkah-langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan dengan matang, termasuk terhadap mereka yang diduga memberikan dukungan kepada para penggugat.
“Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kebenaran dan keadilan dalam setiap proses hukum. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan hak-hak warga Gampong Padang Jawa serta akan menanggapi dengan tegas setiap tuntutan yang tidak berdasar,” ujar Keuchik Miftahul Hadi dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, para penggugat, termasuk Arafat bin Tgk Razali, Ruzaman bin Arafat alias Gam Bangfat, Miswar bin Arafat, Nasruddin bin Muhammad Arif, dan Rizal Fendi bin Muhammad Arif, belum memberikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan ini.





