| Foto:Ist |
JBNN.Net | Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugutan Martini terhadap keptusuan PAW DPA-PA di pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis 24 November 2022.
Setelah persidangan Martini terlihat haru dan dan menyambut dengan rasa syukur
“Yang pertama menjelis hakim telah membatalkan surat putusan PAW yang dikeluarkan DPA -PA kita sampailan syukur Alhamdulillah”,ucap martini kepda Media.
Menurutnya pengajuan PAW memang hak dari semua partai dan di atur dalam Undang-undang jika yang bersangkutan melakukan kesalahan atau melanggar huukum.”tapi kita disini tidak melakukan kesalahan baik di partai sendiri maupun di di DPRA dan kita masih menunggu selama 14 hari kedepan,apakah para tergugat mengajukan banding atau tidak”,ujar martini
Pada putusan itu mejelis hakim Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga Membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022,dan Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I (DPA-PA)dan Menghukum TERGUGAT I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022.
Selanjutnya mejelis Hakim menghukum TERGUGAT II(DPRA) dan TERGUGAT III(KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Untuk itu Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula.
.






