IPPAT Aceh Besar: Tuduhan di Medsos Harus Bisa Dibuktikan

Ketua IPPAT Pengda Aceh Besar, Novana Octa Syaputra, S.H., M.Kn.,(Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.net, Aceh Besar | Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah (Pengda) Aceh Besar telah meminta klarifikasi kepada Novi Sri Wahyuni, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Besar, terkait viralnya pemberitaan di media sosial TikTok yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan sertifikat tanah.

Ketua IPPAT Pengda Aceh Besar, Novana Octa Syaputra, S.H., M.Kn., mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, khususnya terkait dugaan peralihan hak atas objek tanah yang disebut dalam unggahan media sosial.

Dari hasil klarifikasi internal organisasi, Novana menyebutkan, Novi Sri Wahyuni menyatakan tidak pernah membuat Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, maupun melakukan peralihan hak atas tanah atas nama Ernita.

“Setelah kami meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, Ibu Novi menyampaikan bahwa Ibu Ernita bukan kliennya. Beliau juga menyatakan tidak pernah membuat Akta Jual Beli ataupun akta hibah atas nama Ibu Ernita,” ujar Novana(Kamis(5/11/2026) di Aceh Besar.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan internal IPPAT Pengda Aceh Besar, tidak ditemukan adanya tindakan peralihan hak atas tanah yang dilakukan Novi Sri Wahyuni sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.

Novana menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas organisasi yang membawahi PPAT di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan mengenai objek tanah yang berada di luar wilayah kewenangannya.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial juga belum menyebutkan secara jelas lokasi objek tanah yang dipersoalkan. Kondisi tersebut membuat IPPAT belum dapat memastikan apakah objek yang diberitakan berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar atau Kota Banda Aceh.

“Kalau objek tanahnya berada di luar wilayah kerja kami, tentu itu bukan kewenangan kami untuk memberikan konfirmasi. Apalagi dalam pemberitaan yang beredar, lokasi objek tanah tersebut tidak dijelaskan secara rinci,” katanya.

Meski demikian, Novana mengungkapkan bahwa IPPAT Pengda Aceh Besar belum menerima laporan resmi dari Ernita terkait dugaan penggunaan jasa PPAT maupun dugaan pelanggaran dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan PPAT dan notaris memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda. Pengaduan terkait pelaksanaan tugas PPAT dapat disampaikan melalui organisasi dan mekanisme pengawasan PPAT, sedangkan dugaan pelanggaran jabatan notaris dapat dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

Novana mempersilakan masyarakat menempuh jalur pengaduan resmi apabila memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT maupun notaris.

“Silakan masyarakat melapor jika memang ada dugaan perbuatan yang melanggar aturan. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum. Setiap laporan tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait polemik yang telanjur viral, Novana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan melalui media sosial. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung bukti.

Ia menilai, media sosial memang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun persoalan hukum baru.

“Jika ada oknum PPAT atau notaris yang melakukan kesalahan, tentu ada aturan dan mekanisme untuk menanganinya. Silakan dilaporkan agar persoalannya bisa diperiksa secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Novana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *