Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024

Dua Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B kuala Simpang(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Kuala Simpang | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan Long Segment berupa pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi jalan pada ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang 3 Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta ERP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” demikian keterangan Kejari Aceh Tamiang.

Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *