![]() |
Tersangaka Dugaan Korupsi APE Aceh Tengah di Tahan(Foto:Ist) |
JBNN.Net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, US sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD tahun anggaran (TA) 2019.
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab menyebut Bahwa tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah
Us ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Aceh Tengah”sebut Ali Rasab dalam keterangan persnya Senin 24 Juli 2023.
Selanjutnya terhadap tersangka Us dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangaka ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019,ungkapnya
Lebih lanjut kata Ali Rasab, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.