![]() |
AP dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon(Foto:Ist) |
JBNN.Net | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah kembali memeriksa seorang tersangka yang berinisial AP perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah TA. 2018.
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab mengatakan,Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB Selasa 25 Juli 2023 selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Setelah pemeriksaan selesai tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan
“Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah”,sebutnya
Kata Ali Rasab, Dugaan tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 246.380.074,-
Hasil ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023.
Akibat perbuatanya AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pungkasnya.