MH, (62) pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Aceh Timur saat ditangkap polisi [Foto/mdn] |
JBNN.net, Sat Reskrim polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuh Radiah (49) warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
Pelaku yang merupakan suami korban berinisial MH, (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
“MH diduga telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri,” ujar Miftahuda saat konferensi pers di Mapolres setempat. Selasa (25/1/22)
Ia menjelaskan, awal nya korban dinyatakan menghilang oleh keluarga nya sejak Kamis 20 Januari 2022.
Upaya pencarian yang dilakukan warga bersama satreskrim, anggota Polsek dan tim SAR berhasil menemukan jenazah korban yang hanyut keesokkan harinya.
Selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Matang Pudeng untuk dilakukan identifikasi dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Langsa guna dilakukan visum et repertum.
“MH kan suami korban, saat jenazah istrinya ditemukan, ia tidak mengetahuinya di karena sedang membuat laporan,” katanya.
Sementara suami korban membuat laporan ke SPKT Polres terkait hilangnya istrinya dari rumah mereka.
Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, MH memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. katanya.
Melihat adanya kejanggalan keterangan tersebut, tim pulbaket kemudian melakukan interogasi secara intens. tambahnya.
“Keterangan MH berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan,” katanya.
Lanjut, berdasarkan dari hasil medis serta penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban sebelum ditemukan, sudah terlebih dahulu meninggal dunia.
“Hasil medis korban sudah meninggal sekitar lebih kurang 40 jam sebelum ditemukan,” katanya.
Kepada petugas, MH kemudian mengakui perbuatannya. Sebelumnya membunuh, Ia terlebih dahulu bertengkar dengan korban.
Dimana pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone.
Pelaku kemudian bertanya “kenapa belum tidur dan gelisah sekali”.
Korban yang tidak menjawab pertanyaan pelaku membuat ia marah dan merampas handphone tersebut sambil memukul bagian wajahnya.
Melihat kondisi korban yang jatuh dan tidak bergerak lagi, membuat pelaku membawa korban ke pinggir sungai dengan upaya seolah olah korban telah menghilang
“Diduga saat itu korban telah meninggal,” katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakai milik korban, handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku dan dua cincin besi milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun. katanya.[mdn]