Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

JBNN.net, Sabang |  Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis 23 Juli 2026.

Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, sedangkan rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian Tim Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe dalam menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Kami ingin memastikan dan mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” kata Prof. Syahrizal Abbas.

Ia menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tidak semata-mata merupakan agenda pembangunan ekonomi, melainkan bagian integral dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA.

Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan,” kata Prof. Syahrizal.

Sementara itu, Dr. Mohammad Raviq, DPSA., M.B.A., D.E.A., Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang juga tergabung dalam Tim Kajian, mengatakan pihaknya turut menginventarisasi berbagai persoalan menyangkut implementasi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA, termasuk aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga berbagai hambatan teknis di lapangan.

Menurutnya, seluruh persoalan yang berhasil diidentifikasi akan dirumuskan secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Dalam pemaparannya, BPKS menjelaskan perkembangan implementasi Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Sabang periode 2020–2025. BPKS menyebut sektor pariwisata masih menjadi penyumbang terbesar investasi kawasan dengan porsi sekitar 82 persen.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat Sabang sebagai pusat perdagangan bebas, pelabuhan internasional, industri maritim, ekonomi kelautan, pusat logistik, serta destinasi pariwisata unggulan yang berdaya saing.

Namun demikian, BPKS mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi hambatan pengembangan kawasan. Persoalan tersebut meliputi belum adanya lembaga pengampu di tingkat Pemerintah Pusat pasca pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum harmonisnya sejumlah regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), penyederhanaan perizinan investasi yang masih diperlukan, hingga belum optimalnya pemanfaatan berbagai fasilitas kawasan perdagangan bebas oleh pelaku usaha.

Sebagai solusi, BPKS mengharapkan dukungan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan di Aceh, mempercepat pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Dewan Kawasan, mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBA, serta mempercepat penyelesaian penataan aset strategis seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., mengatakan salah satu tantangan pengembangan Kawasan Sabang adalah masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang.

“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain penguatan regulasi dan kelembagaan, pembangunan citra positif Aceh sebagai daerah yang aman, kondusif, dan memiliki kepastian hukum merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai tujuan investasi dan perdagangan internasional.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., menekankan pentingnya dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Pusat melalui penguatan kelembagaan kawasan. Ia juga mendorong agar DPRK Sabang dilibatkan secara aktif dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Dari aspek kepabeanan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang menyampaikan bahwa implementasi fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, harmonisasi maupun penyempurnaan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Bea dan Cukai juga menilai sektor pariwisata, kemaritiman, dan perdagangan internasional masih menjadi potensi unggulan yang perlu terus diperkuat sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Sabang.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Sabang berpandangan bahwa pengembangan Sabang harus diarahkan dengan visi jangka panjang yang lebih progresif agar mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional.

Untuk mewujudkannya diperlukan pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan konektivitas transportasi termasuk pembukaan akses penerbangan internasional langsung, penyelenggaraan event bertaraf internasional, serta promosi pariwisata yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Dari hasil pembahasan tersebut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendorong percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang sebagai forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, melakukan harmonisasi serta evaluasi terhadap regulasi yang masih menghambat pengembangan kawasan, menyederhanakan mekanisme perizinan investasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan implementasi ketentuan MoU Helsinki dan UUPA yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Seluruh hasil identifikasi dan rekomendasi tersebut akan dirumuskan oleh Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diadvokasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *