JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2026 menjadi peringatan serius bahwa tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, masih menyimpan celah yang rentan terhadap praktik korupsi.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan sebagian besar kasus korupsi yang menjerat kepala daerah berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun proyek-proyek strategis yang melibatkan uang negara.
“Gelombang OTT ini tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan penindakan hukum. Yang lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk membenahi sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik,” Kata Nasruddin, Minggu 26 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperkuat langkah pencegahan melalui keterbukaan informasi, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran. Seluruh tahapan tersebut harus mudah diakses masyarakat sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh publik.
TTI juga mengingatkan bahwa praktik korupsi sering kali berakar dari biaya politik yang tinggi, kolusi dengan penyedia, hingga lemahnya pengawasan internal. Karena itu, reformasi tata kelola pengadaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelaku setelah kerugian negara terjadi.
“Setiap OTT harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan memperkaya diri melalui proyek pemerintah,” pungkasnya.





