JBNN.net, Banda Aceh | Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penegakan hukum. Keterlibatan aktif masyarakat, penguatan ketahanan lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, AKBP Budi Darma, S.H., yang menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh, menggagas strategi mitigasi penanganan narkoba berbasis partisipasi masyarakat melalui penguatan Program Gampong Bebas Narkoba (GBN).
Gagasan tersebut dituangkan Budi Darma ke dalam Proyek Perubahan (Proper) sebagai bagian dari Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Proyek perubahan ini mengusung tema “Strategi Mitigasi Penanganan Narkoba Berbasis Partisipatif di Wilayah Hukum Polda Aceh”.
Menurut Budi Darma, persoalan narkoba merupakan ancaman kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Diperlukan strategi yang mampu menyentuh akar persoalan melalui mitigasi risiko, edukasi, pemberdayaan, penguatan ketahanan keluarga dan sosial, serta keterlibatan masyarakat sejak dini.
Ia memandang bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi, bukan sekadar objek sosialisasi atau penerima program pencegahan. Sementara itu, Polri berperan sebagai penggerak, fasilitator, dan pengoordinasi kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu instrumen utama yang dikembangkan dalam gagasan tersebut adalah Program Gampong Bebas Narkoba. Program ini diarahkan menjadi wadah pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi ancaman narkoba, memetakan risiko di lingkungan masing-masing, membangun kepedulian bersama, serta melakukan langkah pencegahan secara terencana dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, Budi mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, mulai dari belum optimalnya sinergi antar-stakeholder, koordinasi yang masih berjalan secara sektoral, belum seragamnya mekanisme pelaksanaan, hingga keterlibatan masyarakat yang belum maksimal sebagai pelaku utama pencegahan.
Karena itu, strategi perubahan ini dirancang untuk membangun pola penanganan yang lebih terintegrasi, dari pendekatan yang selama ini cenderung berorientasi pada penegakan hukum dan penanganan kasus menuju mitigasi berbasis risiko dengan mengedepankan pencegahan dan partisipasi masyarakat.
Penguatan Gampong Bebas Narkoba juga diarahkan melalui keterlibatan berbagai unsur, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, pemerintah gampong, TNI, Kejaksaan, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, akademisi, dunia usaha, media, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, PKK, serta relawan antinarkoba.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menyatukan berbagai sumber daya dan peran, baik dalam penyusunan regulasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, penguatan ketahanan sosial, dukungan sumber daya, maupun pengawasan lingkungan.
Untuk memastikan gagasan tersebut dapat diimplementasikan secara konkret, Budi merancang lima keluaran utama dalam proyek perubahannya.
Pertama, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi Penanganan Narkoba Berbasis Partisipatif sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Kedua, penyusunan Modul Program Penguatan Gampong Bebas Narkoba sebagai acuan bagi pemerintah gampong dan unsur pelaksana.
Ketiga, penerbitan Keputusan Kapolda Aceh sebagai landasan formal dan penguatan kelembagaan. Keempat, pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dan mekanisme kolaborasi. Kelima, pelaksanaan Program Penguatan Gampong Bebas Narkoba sebagai wujud nyata implementasi gerakan bersama masyarakat.
Kelima keluaran tersebut dirancang saling melengkapi agar strategi mitigasi tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi memiliki pedoman, legitimasi kelembagaan, dukungan kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Melalui proyek perubahan ini, Budi berharap upaya pencegahan narkoba di wilayah hukum Polda Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Kesadaran masyarakat diharapkan meningkat, sinergi lintas sektor semakin kuat, serta setiap gampong memiliki kemampuan untuk membangun mekanisme pencegahan sesuai dengan karakteristik dan potensi risiko di lingkungannya.
Dalam jangka menengah dan panjang, Program Gampong Bebas Narkoba diharapkan dapat berkembang menjadi model mitigasi berbasis masyarakat yang dapat diterapkan dan direplikasi di berbagai wilayah di Aceh.
Bagi Budi, perubahan mendasar yang ingin diwujudkan melalui gagasan ini adalah membangun kesadaran bahwa persoalan narkoba bukan semata-mata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Dengan menjadikan masyarakat sebagai kekuatan utama pencegahan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, strategi ini diharapkan dapat membangun ketahanan sosial dari tingkat gampong sekaligus mendukung terwujudnya Aceh yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran narkoba,” kata Budi Darma, Jumat, 6 November 2026.





