Nyawa Warga Melayang di Pidie, HMPS Perbankan Syariah Desak Pengusutan Tuntas

JBNN.net, Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah (HMPS) mengecam keras insiden penembakan dan dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga, Abzalul Rizal (20), meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Ketua Umum HMPS Perbankan Syariah, Muhammad Azmar, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi saat masyarakat tengah menggelar kenduri dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, momentum keagamaan yang semestinya berlangsung dalam suasana aman dan penuh kebersamaan justru diwarnai insiden tragis yang merenggut nyawa warga.

Kepala Divisi Riset dan Aksi Strategis HMPS Perbankan Syariah, Azil Syauqi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal dari sejumlah pemberitaan dan keterangan masyarakat, insiden tersebut diduga bermula dari persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang yang kemudian memicu ketegangan antara masyarakat dan personel aparat keamanan.

Ketegangan itu dilaporkan berkembang menjadi kericuhan hingga terdengar letusan senjata api yang diduga berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Menanggapi kejadian tersebut, HMPS Perbankan Syariah mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa diusut secara menyeluruh, mulai dari latar belakang konflik, penggunaan senjata api, dugaan tindakan kekerasan, hingga keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Kami memandang bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak hidup, perlindungan terhadap masyarakat sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga negara,” ujar Azil.

HMPS menegaskan, proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara objektif, transparan, independen, dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta, pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, ataupun penarikan kesimpulan sepihak sebelum seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa.

HMPS Perbankan Syariah menilai, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan keamanan atau kericuhan di lapangan.

Insiden itu merupakan persoalan kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban dari setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut HMPS, perbedaan pandangan, dinamika sosial, maupun persoalan di tengah masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum.

Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, lanjut mereka, wajib berlandaskan hukum, memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Mahasiswa juga menekankan bahwa keluarga korban berhak mengetahui kebenaran atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya. Sementara itu, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan tanpa diskriminasi.

Sebagai elemen masyarakat sipil, HMPS menyatakan memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal proses penegakan hukum, serta menyuarakan kepentingan masyarakat yang berpotensi terabaikan.

Mereka juga mengingatkan bahwa menjaga perdamaian Aceh bukan berarti membungkam kritik atau memilih diam ketika muncul dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.

“Perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keadilan. Sebab, perdamaian tanpa keadilan hanya akan menyisakan luka dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” demikian sikap HMPS.

Dalam pernyataan sikapnya, HMPS turut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman merupakan kewajiban konstitusional negara.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman.

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas dasar itu, HMPS menilai setiap dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa maupun penderitaan masyarakat sipil harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif atau pernyataan sepihak. Proses tersebut harus diarahkan pada pencarian kebenaran, pemenuhan hak-hak korban, serta pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Atas peristiwa tersebut, HMPS Perbankan Syariah menyuarakan

  1. Mendesak pengusutan menyeluruh dan transparan terhadap insiden penembakan di Gampong Pulo Keunari untuk mengungkap kronologi secara utuh, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
  2. Mendesak Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan serta investigasi independen guna memastikan pengungkapan fakta berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  3. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan penembakan secara melawan hukum, penganiayaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mendesak pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, termasuk pelayanan kesehatan, pembiayaan pengobatan, pendampingan psikologis, pemulihan kondisi fisik dan mental, serta perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
  5. Meminta TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah membuka informasi secara transparan mengenai kronologi kejadian, jumlah korban, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penyelidikan dan penegakan hukum kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan korban.

HMPS Perbankan Syariah menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, sikap itu merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mendorong keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Mereka menyatakan menolak segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia, sekaligus menolak impunitas yang memungkinkan dugaan pelanggaran hukum berlalu tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Menurut HMPS, kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, serta keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa diskriminasi.

“Satu nyawa yang hilang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kebenaran harus diungkap, keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak korban harus dipenuhi.”

HMPS Perbankan Syariah menegaskan akan mengawal tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan komitmen terhadap penegakan keadilan bagi masyarakat Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *