JBNN.net | Sejumlah warga Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang tergabung dalam Tim Pemenangan calon keuchik nomor urut 2 mendesak dilakukan pemilihan ulang (Pilchiksung). Mereka menilai terdapat kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara pada 13 Oktober 2025 lalu.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Zulfikar, menyebut dugaan kecurangan terjadi karena jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang masuk ke kotak suara. Menurutnya, terdapat selisih delapan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak panitia pemilihan.
“Jumlah suara yang masuk ke dalam tong (kotak suara) 627, namun saat dihitung menjadi 635. Dari mana kelebihan suara ini? Kami menduga ada permainan pihak panitia,” tegas Zulfikar dalam aksi audiensi di Kantor Camat Krueng Barona Jaya, Senin (20/10/2025).
Selain itu, Zulfikar juga menuding unsur panitia Pilchiksung tidak independen karena diduga berasal dari keluarga salah satu calon.
“Sekretaris panitia itu cucu dari calon nomor urut 01. Banyak unsur keluarga calon yang ikut dalam kepanitiaan. Ini jelas tidak fair,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan protes resmi ke kantor camat namun belum mendapat solusi. Karena itu, mereka meminta Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, turun tangan menyelesaikan sengketa ini.
“Kami menuntut keadilan. Jika tidak ada pemilihan ulang, dikhawatirkan akan terjadi perpecahan di gampong kami,” tegas Zulfikar yang disambut takbir para pendukungnya.
Menanggapi tuntutan pemilihan ulang, Camat Krueng Barona Jaya, Sayusi SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemilihan ulang.
“Terkait dengan Pilchiksung ulang, itu bukan kapasitas kami. Apalagi saya selaku camat, jangankan saya, di kabupaten pun tidak bisa, tidak ada perintah,” ungkapnya.
Ia mengutip Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan keuchik di Aceh Besar.
“Karena dalam Qanun nomor 2 tahun 2020 tidak ada disitu untuk memberikan perintah baik kepada Bupati atau kepada camat untuk, apabila ada sengketa dalam Pilchiksung harus diselesaikan secara musyawarah, Ndak ada!” tegasnya.
Sayusi pun menyarankan pihak calon yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum, sebagaimana arahan dari tingkat Kabupaten kepada dirinya.
“Tetapi salah satu caranya ya melalui PTUN, sebagaimana orang ini sampaikan ke saya tadi, sudah ke kabupaten, sama Pak Beni selaku kepala dinas DPMG Kabupaten Aceh Besar dan Kabag Umum, dan juga Asisten I, jadi orang itu juga mengarahkan sebagaimana diarahkan kepada saya”ujarnya
“Tolong Pak Camat sampaikan kepada pihak Paslon 2 untuk selanjutnya ke PTUN, nanti keputusan ada di sana, sebagaimana yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya seperti kejadian di Kecamatan Blang Bintang. Maka yang bisa memutuskan ulang atau pun tidak, orang (PTUN) itu nanti keputusan,” tambahnya.
Ia menegaskan pula bahwa tidak ada permasalahan sama sekali dalam struktural kepanitiaan Pilchiksung.
“Berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2020, tidak ada permasalahan menyangkut dengan kepanitiaan Pilchiksung di Gampong Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.”
Bahkan, menurutnya, saksi dari kedua belah pihak juga telah sepakat menandatangani hasil penghitungan suara tanpa keberatan berarti. “Sudah,” tegasnya, menanggapi pertanyaan wartawan.
Namun ia mengakui bahwa pertemuan mediasi yang dilakukan di ruang kerjanya memang tidak membuahkan hasil. “Sudah duduk, tidak ada titik temu, orang ini mau melanjutkan ke PTUN,” jelasnya.
Sementara, Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, pasal 79 ayat (1) dijelaskan “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Keuchik maka panitia pemilihan dan Tuha Peut wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.”
Dilanjutkan pada ayat (2) “Dalam hal panitia pemilihan dan Tuha Peut tidak dapat menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyelesaian dari Tuha Peut.”
Sedangkan pada Pasal 81 secara jelas mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan Keuchik oleh Bupati. Seperti dijelaskan pada ayat (8) “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Keuchik, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari”.





