Tim Gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Internasional

Konferensi Pers Polda Aceh,Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu (Foto :Dok Jbnn.net)

JBNN.Net |  Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 kilogram dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia melalui perairan Aceh.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh pada Rabu (26/6), Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. “Dua orang yang ditangkap ini adalah pria berinisial I sebagai tekong kapal dan M selaku pengendali. Keduanya ditangkap di Aceh Timur,” ujar Kapolda.

Bacaan Lainnya

Irjen Pol Achmad Kartiko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen tentang dugaan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh. Pada Selasa, 12 Juni, penyidik Polri menerima informasi bahwa sebuah kapal nelayan berangkat dari Simpang Ulim, Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh segera melakukan analisis dan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melaksanakan operasi penangkapan. Pada Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 01.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut dan mengidentifikasi kapal target memasuki perairan Peureulak, Aceh Timur.

“Saat dilakukan upaya penangkapan, tiga pelaku melarikan diri dengan lompat ke laut. Satu di antaranya berhasil diamankan,” jelas Kapolda.

Selain itu, Tim berhasil menemukan satu awak kapal berinisial I, yang berperan sebagai tekong kapal. Tingginya ombak laut sempat menjadi kendala dalam menangkap dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan kapal bersama sembilan karung berisi 180 bungkus narkotika jenis sabu.

Setelah menangkap tersangka I, tim gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap pria berinisial M, warga Aceh Timur yang berperan sebagai pengendali. “Hasil pengembangan, tim menangkap M di Julok, yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Irjen Pol Achmad Kartiko.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *