Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Aceh

Kapolda Aceh Menunjukkan Gambar Judi Online(Foto Jbnn.net)

JBNN.Net |  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Aceh. Penegasan ini disampaikan saat  konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Irjen Pol Achmad Kartiko menyoroti perbedaan antara judi konvensional seperti togel dan judi online. “Kalau dulu togel, seorang tukang becak harusnya pulang membawa uang Rp50.000, tapi dengan togel dia hanya bisa membawa uang yang berkurang jauh. Nah kalau online ini, bisa masuk sampai ke anak-anak dan semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan telah dibentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani masalah ini.

Oleh karena, Kapolda Aceh memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku judi online.

Ia menekankan bahwa Aceh memiliki regulasi khusus, yaitu qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang larangan Maesir (judi).

“Para pelaku bisa dijerat dengan Kanun ini. Pasal 18 sampai Pasal 22 mengatur sanksi, termasuk hukuman cambuk 12 kali atau denda emas sebanyak 12 gram, atau pidana penjara 12 bulan untuk pelanggaran di bawah 2 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda menyebut sejak dari 1 Juni hingga 22 Juni 2024, Polda Aceh telah menangani 77 kasus judi online dengan menetapkan  96 tersangka dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7.468.000 serta 75 unit handphone.

Total sejak awal tahun hingga saat ini, terdapat 151 kasus dengan 172 tersangka, barang bukti uang Rp42.523.000, dan 176 unit handphone yang disita.

Irjen Pol Achmad Kartiko menekankan  pentingnya tindakan tegas ini mengingat dampak negatif judi online terhadap masyarakat. “Ini adalah suatu kondisi yang harusnya di Aceh tidak boleh ada judi online, karena qanunnya jelas, bahwa Maesir itu dilarang,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online demi menjaga moralitas dan keamanan di Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *