JBNN.Net | Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Aceh telah menyita dan memblokir aset milik para terdakwa tindak pidana korupsi serta tindak pidana khusus lainnya. Total nilai aset yang disita dan diblokir mencapai Rp 19,01 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, dalam Press Realase Capaian Kinerja 2024, Selasa (7/1), menjelaskan bahwa aset-aset yang disita meliputi tanah, rumah, kebun, kendaraan bermotor, serta surat berharga lainnya.
“Nilai total penyitaan dan pemblokiran aset terdakwa yang dilakukan tahun ini sebesar Rp 19.013.725.057,” ujarnya.
Namun, Muhibuddin mengungkapkan, angka ini mengalami penurunan dibandingkan total penyitaan dan pemblokiran pada tahun sebelumnya. Pada 2023, Kejati Aceh berhasil menyita aset senilai Rp 17,94 miliar, sementara tahun ini hanya Rp 17,07 miliar.
Sedangkan untuk Kejari, nilai penyitaan tahun ini hanya Rp 1,93 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan Rp 18,79 miliar pada 2023.
“Tahun lalu total penyitaan Kejati dan Kejari se-Aceh mencapai Rp 36,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan total 2024,” tambah Muhibuddin.
Meskipun ada penurunan dalam nilai penyitaan aset, Muhibuddin menyebutkan adanya peningkatan dalam penyelamatan keuangan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan se-Aceh menunjukkan peningkatan signifikan.
Uang denda yang disetor ke kas negara tahun ini mencapai Rp 450 juta, naik dari Rp 350 juta pada tahun 2023.
Selain itu, uang pengganti tindak pidana korupsi tahun ini melonjak menjadi Rp 19,4 miliar, dari Rp 7,9 miliar di tahun sebelumnya.
Penanganan perkara juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2024, Kejati dan Kejari di Aceh menangani 96 penyelidikan dan 100 penyidikan kasus tindak pidana korupsi, meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan hanya 57 penyelidikan dan 66 penyidikan. Sementara itu, jumlah eksekusi terpidana korupsi juga meningkat dari 60 pada 2023 menjadi 69 pada tahun ini.
Muhibuddin menegaskan bahwa Kejati Aceh terus mendukung pemberantasan korupsi dan penanganan tindak pidana khusus lainnya guna penyelamatan keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat.