Komisi Kejaksaan RI Lakukan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Adhyaksa Berprestasi di Kejati Aceh

JBNN.net | Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian penting dari proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025 yang bertujuan untuk memverifikasi langsung unit kerja dan individu yang diusulkan berprestasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kegiatan dibuka dan disambutan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehormatan kunjungan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Kajati Aceh tidak hanya menjelaskan proses administrasi, tetapi juga memaparkan filosofi kepemimpinan dan capaian kinerja yang telah membawa Kejati Aceh berada di garis depan penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan institusi ini adalah buah dari penerapan strategi kepemimpinan yang holistik, yaitu mengintegrasikan Kecerdasan Intelektual, Emosional, dan Spiritual untuk membentuk Jaksa dan pegawai yang tidak hanya cerdas secara profesional, tetapi juga berintegritas dan berempati.

“Di Kejati Aceh, kami menanamkan nilai-nilai bahwa penegakan hukum adalah bagian dari pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai bentuk ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,”kata Yudi Triadi, senin 24 November 2025.

Kajati kemudian menyoroti capaian signifikan Kejati Aceh yang didukung oleh empat pilar strategis kinerja: Kolaboratif dengan seluruh stakeholder, Transformasi digital dalam sistem pelayanan, Inovatif dalam penanganan perkara, dan Adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial. Berkat strategi ini, Kejati Aceh berhasil menorehkan prestasi, termasuk dalam penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, serta penuntasan perkara korupsi yang menjadi sorotan utama masyarakat.

Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Bapak Nurokhman, A.Md, menjelaskan bahwa Penganugerahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2021, yaitu meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Di samping itu, Komisi Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi.

Proses verifikasi yang dilakukan di Kejati Aceh ini mencakup penilaian terhadap unit kerja dan individu berprestasi yang masuk dalam daftar nominasi nasional. Nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi meliputi:

Kejati Aceh berharap proses verifikasi ini dapat mengukuhkan dedikasi dan prestasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh para pegawai di wilayah hukumnya, serta memotivasi seluruh jajaran untuk terus mewujudkan Kejaksaan yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *