JBNN.net, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung selama empat tahun di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal, tetapi juga memperlihatkan adanya pola distribusi uang yang terstruktur dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
“Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat tinggi hingga pegawai yang bertugas dalam proses pelayanan izin tinggal WNA,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/6/2026).
Ia mengungkapkan, para tersangka tersebut adalah SK yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang bertugas sebagai staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
“KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Tahanan Cabang ACLC KPK,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
“Dari hasil penyelidikan, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. SK diduga meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal melalui JS.
Selanjutnya, JS diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon,” katanya.
Praktik tersebut diduga membuat setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tidak resmi yang harus dibayarkan pemohon. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui sejumlah rekening nominee untuk mengaburkan asal-usul transaksi.
Menurut Budi, sepanjang periode 2022–2026, uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Penyidik juga menemukan pola distribusi dana yang dilakukan secara rutin setiap pekan dengan menggunakan kode-kode tertentu.
Istilah “malaikat”, misalnya, diduga digunakan untuk menyebut pejabat tingkat tinggi yang menerima bagian dana tersebut.
Selain itu, terdapat kode lain yang menggunakan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Modus tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan distribusi hasil dugaan korupsi sekaligus menghindari pengawasan internal.
Budi mengatakan, dalam proses penindakan, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah rekening berisi dana tunai, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk kripto.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia. Praktik korupsi dalam sektor tersebut dinilai berpotensi merusak integritas sistem keimigrasian sekaligus membuka celah terhadap berbagai risiko pelanggaran hukum lainnya.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Di sisi lain, lembaga antirasuah juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan antara sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat proses masuk, keberadaan, dan aktivitas tenaga kerja asing di Indonesia merupakan sistem yang saling terhubung dan membutuhkan pengawasan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.





