Menu

Mode Gelap
 

Berita Terbaru · 3 Nov 2021 15:40 WIB ·

Selama Setahun Terakhir, Ada 485 Calon Janda dan Duda Baru di Aceh Tamiang


 Selama Setahun Terakhir, Ada 485 Calon Janda dan Duda Baru di Aceh Tamiang Perbesar

Ilustrasi
JBNN.net, Banda Aceh – Mahkamah Syariah Kuala Simpang Aceh Tamiang setidaknya dari Januari hingga November mencatat ratusan pasangan menikah yang menggugat cerai dan talak.
“Dari awal Tahun 2021 kasus perceraian baik cerai gugat maupun talak yang telah didaftar dan disidangkan mencapai 485 kasus,” ujar Panitera Muda Mahkamah Syariah Kualasimpang Ilyas, S.Ag, M.H. Rabu (3/11/21).
Menurutnya, hampir 90 persen, penyebab perceraian tersebut karena masalah ekonomi, orang ketiga, narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). katanya
Karena sebab tersebut, membuat istri mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah.
“Setiap tahun ratusan yang mengajukan gugatan. Lebih dominan istri menggugat,” katanya.
Ia menambahkan, sementara untuk usia pernikahan antara 2 sampai 10 tahun persentasenya jauh lebih besar mengajukan gugatan cerai, dibanding usia pernikahan Kristal (15 tahun keatas).
“Rata-rata yang mengajukan perceraian baru menjalani rumah tangga di bawah 10 tahun, untuk umurnya sekitar 35 sampai 45 tahun,” katanya.(Mdn)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

28 November 2023 - 14:34 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023 - 13:34 WIB

IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

28 November 2023 - 11:21 WIB

Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

28 November 2023 - 08:22 WIB

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral dalam Pemilu 2024

27 November 2023 - 18:15 WIB

Panitera Mahkamah Agung RI Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara

27 November 2023 - 16:54 WIB

Trending di Berita Terbaru