JBNN.Net | Sat Pol PP/WH Kabupaten Aceh Besar tampaknya serius menanggapi keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum di kawasan Aceh Besar.
Sabtu,11 Mei 2024, Sat Pol PP/ WH Aceh Besar mengerahkan sejumlah personil dan dua armada, turun langsung menertipkan sapi berkeliaran di jalan Rel Kereta Api, Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Menurut amatan media ini sekitar pukul 10.30 WIB personil SatPol PP/WH mulai kejara-kejaran menangkap sapi yang berkeliaran dikawasan itu. Dengan menggunakan jaring tali petugas berhasil menangkap satu ekor sapi warna putih.Selanjutnya pertugas menggerek sapi tersebut kedalam truk dan akan diamankan ke pos Sat Pol PP/WH Aceh Besar di Lampeuneurut, kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Meski sudah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar. Namun, sebagian pemilik ternak di kawasan ini tetap saja melepas sapi peliharaannya. Entah tidak tahu ada peraturan atau diluar pengawasan aparat penertiban, atau masyarakat tidak taat aturan, buktinya sapi peliharaan tetap berada di jalan dan tempat umum. Akibatnya, selain menggangu penguna jalan dan dikhawatirkan rawan terjadi kecelakaan, juga mengusik kenyamanan warga. Biasanya sapi-sapi tadi tidur di tengah tortoar jalan maupun berkerumun di pinggir jalan.
Termasuk membuang kotoran di jalanan. Mungkin sudah lazim pada setiap “musim luwah blang” (pasca panen padi–red), pemilik ternak di kawasan ini kerap melepas hewannya untuk mencari makan sendiri bahkan dibiarkan berkeliaran berhari-hari.
Kepala Satuan Pol PP/WH Aceh Besar, Muhajir SSTP, MPA, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait berkeliaran hewan ternak dikawasan tersebut yang dinilai sangat mengangu kenyamanan pengguna jalan, tak hanya di jalan Rel kereta Api, pihaknya juga menerima laporan di Jalan Soekarno-Hatta.
Itu sebabnya Satpol PP/WH Aceh Besar melakukan penertiban sapi yang berkeliaran di kawasan itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat pengguna jalan
“Betul kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait sapi yang berkeliaran dijalan kaitan dengan sapi di jalan,ada juga laporan masyarakat bahwa mengganggu dan malah sempat macet kita melihatnya ini sudah sangat mengganggu dari jalur lalu lintas. Sudah banyak dari masyarakat kita kecelakaan karena dilepaskan sapi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,kata Muhajir Kepada Jbnn.net ,Sabtu 11 Mei 2024
Muhajir menyebut pemerintah Aceh Besar telah mengumumkan larangan melapas hewan peliharaan ke jalan umum bahkan telah malakukan sosialisasi namun masyarakat tanpa kesadaran diri tetap melapas sapi peliharaanya
“Karena itu, hari ini saya perintahan anggota saya untuk melakukan penertipan,kami mengambil tindakan penangkapan dan ditahan nanti akan kita proses sesuai dengan peraturan Bupati (Pergub) nomor 5 tahun 2021, untuk sementara, kita tempatkan di pos kita di Darul Imarah yang Ada di depan kantor Camat Pos pembantu, kita tempatkan di sana,tegasnya.
Kata Muhajir, bagi pemilik sapi yang diamankan oleh petugas wajib membayar denda per ekor Sapi Rp300.000. Ditambah biaya pakannya dan biaya jaganya itu Rp150.000 per hari
Itu sebabnya Muhajir Menghimbau Kepada masyarakat yang yang memiliki hewan ternak, di mohon kesadar untuk tidak melepas sapi, karena pemukiman masyarakat penduduk sudah padat, lalu lintas penduduk juga sudah padat dan rawan terjadi kecelakaan
“Hari ini kita melihat mungkin kesadaran kita masih kurang karena belum terkena kecelakaan atas diri kita atau keluarga kita. Tapi kalau sudah kena keluarga kita, baru kita sadar. Karena sudah banyak kejadian kita ketahui lingkungan kita sedang berkembangan, ekonomi masyarakat sudah bagus, sehingga ada beberapa yang memiliki fasilitas rumah dan sebagainya. Terus kenderaan bermotor sudah tinggi, jalur lintas juga sudah tinggi. Pagi-pagi orang mencari rejeki, tiba-tiba ada hewan ternak kecelakaan.”, ujarnya