JBNN.net, Jantho | Lumpuhnya pelayanan di RSUD Aceh Besar akibat mogok tenaga kesehatan dan kosongnya stok obat selama berbulan-bulan dinilai sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola pemerintahan daerah dalam memenuhi kewajiban dasar kepada masyarakat.
Akademisi Universitas Iskandar Muda Aceh, Usman Lamreug, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.
Ia menyebut, situasi yang terjadi sudah masuk kategori maladministrasi serius karena berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Ketika pelayanan poliklinik terhenti, tenaga medis mogok karena hak mereka tidak dibayar, dan obat kosong hingga berbulan-bulan, ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik,” kata Usman, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan berbagai pemberitaan, pelayanan di rumah sakit tersebut terganggu signifikan. Selain aktivitas poliklinik yang terhenti, tenaga kesehatan memilih mogok sebagai bentuk protes atas hak yang belum dipenuhi.
Di sisi lain, ketersediaan obat dilaporkan kosong hingga lima bulan terakhir.
Secara regulasi, lanjut Usman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab jelas dalam menjamin pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan, termasuk obat-obatan. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Artinya, kekosongan obat dalam waktu lama bukan sekadar persoalan administratif, tapi berpotensi melanggar mandat undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya manajemen RSUD Aceh Besar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam regulasi, rumah sakit berstatus BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menjamin pelayanan yang cepat dan efektif, termasuk dalam pengadaan obat.
Namun, menurut Usman, fleksibilitas tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. “Kalau obat bisa kosong sampai berbulan-bulan, itu menunjukkan ada masalah serius dalam perencanaan dan eksekusi kebijakan internal,” katanya.
Terkait aksi mogok tenaga kesehatan, Usman menilai hal itu merupakan akumulasi kekecewaan. Tenaga medis, kata dia, tidak mungkin mengambil langkah tersebut jika hak-hak mereka dipenuhi dan didukung dengan fasilitas yang memadai.
“Dalam konteks ini, mogok bukan penyebab utama lumpuhnya pelayanan, tapi akibat dari sistem yang tidak berjalan,” tegasnya.
Usman menegaskan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala daerah. Bupati Aceh Besar diminta tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan pelayanan kesehatan.
Ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD, audit pengadaan obat, serta penyelesaian hak tenaga medis.
Selain itu, DPRK Aceh Besar juga diminta memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk dimintai klarifikasi, bahkan membentuk panitia khusus jika diperlukan.
“Krisis ini adalah ujian kepemimpinan. Jika dibiarkan, bukan hanya pelayanan kesehatan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dan dalam politik pemerintahan, kehilangan kepercayaan publik adalah awal dari krisis yang lebih besar,”pungkasnya.






