Menu

Mode Gelap
 

Berita Terbaru · 28 Des 2021 18:15 WIB ·

Razia Rokok Ilegal, Satpol PP dan DJBC Geledah Sejumlah Toko dan Kios di Aceh Besar


 Razia Rokok Ilegal, Satpol PP dan DJBC Geledah Sejumlah Toko dan Kios di Aceh Besar Perbesar

JBNN.net, Aceh Besar – Sejumlah Toko Grosir, toko kelontong dan kios di Aceh Besar di geledah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencari keberadaan Rokok Ilegal.
Operasi gabungan Satpol PP dan DJBC Aceh menyisir toko grosir dan warung kelontong dari Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya hingga Pasar Keutapang Kecamatan Darul Imarah, Selasa (28/12/2021).
Plt Kasatpol PP dan WH Aceh melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi mengatakan, Pemerintah Aceh Besar berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh Besar.
“Pemkab Aceh Besar berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang dipasarkan di Aceh Besar, maka dengan itu, kita merazia toko grosir di kawasan Lambaro hingga Keutapang,” kata Suhaimi kepada awak media usai razia.
Suhaimi menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama kembali dengan bea cukai untuk merazia peredaran rokok ilegal di kios-kios atau toko setiap Kecamatan.
“Terhadap toko grosir atau distributor kedapatan menjual rokok ilegal tentu akan dilakukan penindakan. Sedangkan toko-toko kecil akan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai, Farid Wahyudini yang memimpin razia tersebut mengatakan, bahwa operasi gabungan yang dilakukan hari ini sebagai penegakkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.
Ia mengaku, kesadaran masyarakat Aceh Besar terkait rokok ilegal sudah baik, pasalnya dalam operasi yang digelar hari ini tidak ditemukan toko grosir maupun kedai kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat disini terkait rokok ilegal sudah tinggi, sehingga operasi hari ini hasilnya nihil, semua rokok yang dijajakan di setiap toko dan warung semua memiliki pita cukai, jadi semuanya rokok legal,” katanya.
Lebih lanjut katanya, Bea cukai sendiri akan segera melakukan operasi dan menggelar razia setiap ada informasi terkait peredaran rokok ilegal. Pihaknya akan langsung turun lapangan untuk melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang.
“Sepanjang tahun 2021, terkait data peredaran rokok ilegal yang telah dimusnahkan di Banda Aceh dan Aceh Besar, sampai saat ini masih nihil,” pungkas Farid Wahyudini(Ismail)
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

28 November 2023 - 14:34 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023 - 13:34 WIB

IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

28 November 2023 - 11:21 WIB

Gerakan Muda Visioner: Netralitas Polri tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

28 November 2023 - 08:22 WIB

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral dalam Pemilu 2024

27 November 2023 - 18:15 WIB

Panitera Mahkamah Agung RI Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara

27 November 2023 - 16:54 WIB

Trending di Berita Terbaru