JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (2/7/2026).
Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh Jaksa Eksekutor setelah seluruh putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, keenam terpidana terbukti melanggar ketentuan Qanun Jinayat dengan perkara yang berbeda, yakni jarimah ikhtilat dan maisir.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan mereka dalam kondisi layak menjalani eksekusi,” kata Kadafi.
Ia menjelaskan, empat terpidana dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Dua di antaranya masing-masing menjalani 28 kali cambukan setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya menjalani 21 kali cambukan dari putusan awal 25 kali cambuk.
Selain itu, dua terpidana lainnya dihukum dalam perkara jarimah maisir (perjudian). Seorang terpidana menjalani 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari putusan 30 kali cambuk, sedangkan seorang lainnya menjalani delapan kali cambukan dari vonis awal 10 kali cambuk.
Menurut Kadafi, pelaksanaan hukuman cambuk bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.
“Kami berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, untuk senantiasa menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan Syariat Islam secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kota Banda Aceh.





