Menu

Mode Gelap
 

News · 21 Okt 2021 21:57 WIB ·

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Pembacokan, di Aceh Timur


 Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Pembacokan, di Aceh Timur Perbesar

Ilustrasi pembacokan [sumber foto : headline]
JBNN.net, Aceh timur – Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap ZF (32) Warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, ia diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2021. Motifnya pelaku merasa tidak senang dengan teguran korban sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau panjang 11 cm dan parang panjang 60 cm,” Ujar Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Pada saat konferensi pers di Mapolres.
Petugas yang mendapat laporan berhasil mengamankan pelaku Senin, 11 Oktober 2021.
Akibat perbuatan ZF korban mengalami luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri. Katanya.
“ZF dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” katanya [mdn]
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang 4 Desember, JASA Abdya ingatkan Pemerintah Pusat dan Ajak Rakyat Aceh Jaga Perdamaian

1 Desember 2023 - 08:51 WIB

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Mahasiswa Asal Simeulue

1 Desember 2023 - 00:40 WIB

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

30 November 2023 - 14:40 WIB

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

29 November 2023 - 15:39 WIB

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

28 November 2023 - 14:34 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023 - 13:34 WIB

Trending di Berita Terbaru