JBNN.net, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mulai memacu langkah percepatan penyediaan lahan integrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bersamaan dengan itu, penataan Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi perhatian Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Dua agenda tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Mualem di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026). Rapat itu mempertemukan sejumlah pejabat pemerintah dan instansi terkait, mulai dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga sektor kehutanan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi Gubernur terhadap sejumlah program pembangunan, sekaligus upaya memastikan pelaksanaannya berjalan cepat dan sesuai visi-misi pemerintahannya.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal, beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Sepekan untuk Persiapan Lahan Reintegrasi
Dalam rapat tersebut, Mualem memberikan batas waktu satu pekan kepada Kepala BRA Jamaluddin untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi terkait percepatan penyediaan lahan reintegrasi.
Arahan itu menjadi penanda bahwa persoalan lahan bagi mantan kombatan GAM tidak lagi cukup dibicarakan dalam forum koordinasi. Pemerintah Aceh ingin proses administrasi dan koordinasi lintas kementerian segera bergerak menuju tahap pelaksanaan.
Jamaluddin menjelaskan, BRA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian terkait.
Dari koordinasi tersebut, kata dia, telah teridentifikasi lahan seluas 4.990 hektare yang tersebar di lima kabupaten di Aceh. Penyediaan lahan itu direncanakan menggunakan sumber dana BPDP melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” ujar Jamaluddin.
Namun, percepatan penyediaan lahan tersebut masih membutuhkan strategi dan dukungan lintas sektor. BRA berharap sektor kehutanan dapat membantu mempercepat proses perubahan status lahan menjadi areal penggunaan lain (APL), tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan juga dipandang sebagai salah satu potensi yang perlu ditelusuri.
Perhatian Gubernur terhadap penataan HGU tidak berdiri sendiri. Agenda tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyediaan lahan reintegrasi.
Nurlis menyampaikan, Mualem meminta Plt. Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mempercepat proses penataan HGU. Pemerintah Aceh menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan pada November hingga Desember 2026.
“Pak Gubernur harapkan selesai pada November dan Desember 2026 ini,” kata Nurlis.
Kakanwil BPN Aceh Arinaldi dalam rapat menyebutkan adanya potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang menurut pemaparan rapat belum dilepaskan oleh perusahaan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Sebab, keberadaan lahan yang tidak diperpanjang atau belum dilepaskan tidak serta-merta berarti lahan tersebut dapat langsung digunakan untuk program reintegrasi. Status hukum, penguasaan, peruntukan, dan ketentuan pemanfaatannya tetap perlu dipastikan.
Karena itu, Distanbun Aceh bersama tim penataan HGU akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dihimpun.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh,” kata Azanuddin.
Ia menambahkan, tim penataan HGU terus berkoordinasi dengan BPN Aceh. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mandat nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani Gubernur Aceh bersama Sekjen ATR/BPN.
Persoalan waktu dan prosedur menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat. Kepala BPHL Kementerian Kehutanan, Mahyuddin, menyampaikan bahwa percepatan penyediaan lahan membutuhkan dukungan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Ia mengusulkan perlunya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai instrumen untuk memangkas waktu dan prosedur normal, tanpa menghilangkan substansi serta tetap berada dalam kerangka aturan yang berlaku.
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Plt. Sekda Aceh Taufik meminta agar draf surat kepada Presiden segera disiapkan. Surat tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan dalam bentuk Inpres bagi penyediaan lahan reintegrasi.
Taufik juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait bekerja secara terpadu dan menindaklanjuti arahan Gubernur.
“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” ujarnya.
Kepada Plt. Kadistanbun, Taufik meminta tim penataan HGU segera diturunkan sesuai rumusan kerja yang telah dibahas. Ia berharap hasil penataan tersebut dapat menjadi salah satu sumber potensi lahan untuk mendukung program reintegrasi.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik(***).





