Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar tidak semestinya berhenti pada soal siapa yang menduduki kursi pimpinan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan patut dijawab secara terbuka: apakah proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan ini penting karena Tirta Mountala bukan sekadar badan usaha. Perusahaan daerah tersebut mengemban dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dan pelayanan publik. Air minum menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kesinambungan pelayanan memang harus dijaga, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan legalitas, kepastian hukum, prosedur dan akuntabilitas.
Dalam tata kelola BUMD, jabatan Direksi bukan sekadar posisi administratif. Ada aturan yang mengatur kewenangan, persyaratan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan hingga pertanggungjawaban. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur organ Perumda, KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk mekanisme ketika terjadi kekosongan Direksi.
Di sisi lain, sejak 31 Desember 2024 berlaku Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang secara khusus mengatur tata kelola BUMD air minum sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Artinya, penunjukan Plt Direktur Utama Tirta Mountala harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku ketika keputusan tersebut dibuat. Kebiasaan administratif masa lalu tidak dapat begitu saja dijadikan dasar apabila ketentuan hukumnya telah berubah.
Salah satu persoalan penting adalah siapa yang secara hukum berwenang menjalankan tugas Direktur Utama ketika jabatan tersebut kosong.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 membedakan kondisi kekosongan seluruh Direksi, kekosongan Direktur Utama dan kekosongan sebagian anggota Direksi. Untuk kekosongan Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilakukan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai diangkatnya Direktur Utama definitif, dengan batas waktu paling lama enam bulan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme Plt bukan ruang tanpa batas bagi KPM untuk menunjuk siapa saja.
Qanun Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022 juga memiliki ketentuan yang relevan. Pasal 39 ayat (4) menyebut Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi. Sementara Pasal 52 mengatur kondisi ketika seluruh anggota Direksi kosong. Dalam keadaan tersebut, tugas pengurusan dilaksanakan Dewan Pengawas dan KPM dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu sampai Direksi definitif diangkat, paling lama enam bulan.
Karena itu, membedakan antara kekosongan Direktur Utama dan kekosongan seluruh Direksi bukan perkara sepele. Keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
Jika yang kosong hanya jabatan Direktur Utama sementara anggota Direksi lainnya masih aktif, maka mekanisme pengisian tugasnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah membaca kondisi kekosongan berpotensi berujung pada persoalan kewenangan dan prosedur.
Dalam kasus Tirta Mountala, Yusmadi diketahui menerima SK sebagai Plt Direktur Utama dari Bupati Aceh Besar pada 5 Februari 2026. Penunjukan itu dilakukan setelah Sulaiman mengundurkan diri efektif 2 Februari 2026.
Secara administratif, alasan menjaga kesinambungan operasional dan pelayanan air bersih tentu dapat dipahami. Masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena terjadi kekosongan jabatan.
Namun, tujuan yang baik tetap harus ditempuh dengan cara yang benar.
Pertanyaan hukumnya bukan apakah Yusmadi mampu menjalankan tugas sebagai Direktur Utama. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ketika ditunjuk sebagai Plt, Yusmadi memenuhi konstruksi hukum untuk menjalankan fungsi tersebut?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah Yusmadi merupakan anggota Direksi Tirta Mountala sebelum ditunjuk sebagai Plt?
Jika bukan, sementara masih terdapat anggota Direksi lain yang aktif, maka dasar hukum penunjukannya patut dijelaskan kepada publik.
Ini bukan persoalan pribadi Yusmadi. Ini menyangkut legal standing sebuah jabatan publik dan keabsahan keputusan yang dibuat atas nama perusahaan daerah.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni batas waktu.
Jika penunjukan Yusmadi berlaku sejak 5 Februari 2026 dan menggunakan konstruksi masa penugasan paling lama enam bulan, maka secara kalender periode tersebut telah mencapai sekitar 5 Agustus 2026. Kini telah 13 Agustus 2026.
Karena itu, status kewenangan Yusmadi perlu dijelaskan secara terang. Apakah telah ada Direktur Utama definitif? Apakah diterbitkan keputusan baru? Ataukah terdapat dasar hukum lain yang membuat penugasan tersebut tetap berlaku?
Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya penting untuk memastikan setiap tindakan Direksi memiliki landasan kewenangan yang jelas.
Persoalan akan semakin serius jika setelah masa enam bulan berakhir kembali diterbitkan SK yang menunjuk orang yang sama sebagai Plt.
Yang perlu diuji bukan semata-mata apakah KPM dapat menerbitkan SK baru. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum membenarkan penunjukan kembali orang yang sama sebagai pejabat sementara setelah batas waktu penugasan sebelumnya berakhir?
Jangan sampai mekanisme Plt berubah menjadi jalan memutar untuk mempertahankan jabatan sementara tanpa batas waktu yang jelas.
Jika penunjukan ulang hanya dilakukan dengan mengganti nomor dan tanggal SK, sementara keadaan hukum dan proses menuju pengangkatan definitif tidak berubah, publik berhak mempertanyakan dasar kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya tidak melihat pertanyaan ini sebagai bentuk ketidakpercayaan. Justru keterbukaan dapat menjadi cara paling efektif untuk menghindari polemik.
Apa dasar hukum penunjukan Yusmadi? Berapa lama masa berlakunya? Siapa yang memberikan rekomendasi? Bagaimana posisi Dewan Pengawas? Apakah anggota Direksi lainnya masih aktif? Dan kapan proses pengangkatan Direktur Utama definitif dilakukan?
DPRK Aceh Besar, Dewan Pengawas, Inspektorat dan KPM memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan publik.
Apalagi pada Mei 2026, Yusmadi masih tercatat sebagai Plt Direktur Utama dalam kegiatan resmi Perumda bersama Direktur Umum dan Dewan Pengawas. Fakta tersebut semakin memperkuat pentingnya kepastian mengenai dasar dan masa kewenangan yang bersangkutan.
Plt semestinya menjadi solusi untuk mengisi kekosongan dalam masa transisi, bukan menggantikan proses pengangkatan pejabat definitif secara terus-menerus.
Sebab jika jabatan sementara diperpanjang tanpa dasar hukum yang terang, maka kepastian hukum berisiko kehilangan maknanya.
Tirta Mountala membutuhkan kepemimpinan yang kuat, profesional dan memiliki legitimasi hukum. Sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum, keberadaannya menyangkut kepentingan publik secara langsung.
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertanyaan “siapa yang ditunjuk?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “apakah orang tersebut memperoleh kewenangan melalui proses yang sah?”
Jika dasar hukumnya jelas, pemerintah daerah tidak perlu defensif. Buka SK-nya, buka dasar hukumnya, jelaskan masa berlakunya dan sampaikan kepada publik bagaimana proses menuju Direktur Utama definitif.
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam prosesnya, koreksi harus dilakukan segera.
Pada akhirnya, kontinuitas pelayanan memang harus dijaga. Namun, pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya memastikan air tetap mengalir.
Air harus terus mengalir kepada masyarakat. Tetapi kewenangan pejabat yang mengelolanya juga harus mengalir melalui saluran hukum yang benar.
Opini
Penulis: Usman Lamreung(Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi Universitas Iskandar Muda Aceh).





