JBNN.ner, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menaruh perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan Forum Komunikasi Kontraktor Pembangunan SPPG APBN 2025 mengenai dugaan tunggakan pembayaran Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp800 miliar.
Persoalan tersebut disebut berdampak terhadap 315 proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan sebagian pekerjaan terhenti atau belum dapat dioperasikan.
Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perselisihan pembayaran antara BGN dan kontraktor. Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola APBN, perencanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, dan pertanggungjawaban program strategis nasional.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai tidak dapat dibenarkan apabila kontraktor telah melaksanakan pekerjaan, mengeluarkan modal, serta memenuhi kewajiban pembayaran material dan tenaga kerja, namun hak pembayaran mereka belum diselesaikan tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
“Keterlambatan tersebut juga berpotensi merugikan pekerja, pemasok material, pengusaha lokal, serta masyarakat yang seharusnya menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,”ujarnya,Kamis (13/8/26).
Atas persoalan tersebut, TTI mendesak:
1. Kepala BGN segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai kebenaran dugaan tunggakan Rp800 miliar serta status seluruh 315 proyek SPPG.
2. BGN memublikasikan daftar lengkap proyek, lokasi pembangunan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, sumber dan tahun anggaran, progres fisik, realisasi pembayaran, serta alasan penghentian atau keterlambatan masing-masing pekerjaan.
3. BGN segera menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi ketentuan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan administrasi.
4. BGN membuka secara khusus data 28 proyek SPPG di Aceh, termasuk lokasi, perusahaan pelaksana, nilai kontrak, progres pekerjaan, dan status pembayarannya.
5. Inspektorat BGN, BPKP, dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pengawasan pembangunan SPPG APBN 2025.
6. Pemerintah memeriksa serta meminta pertanggungjawaban pejabat yang menyebabkan pekerjaan dilaksanakan tanpa kepastian anggaran, pembayaran tertunda, atau proyek terbengkalai.
7. BGN memastikan para kontraktor yang menyampaikan keluhan dan memperjuangkan haknya tidak mendapatkan tekanan, intimidasi, pemutusan kontrak sepihak, ataupun pembatasan mengikuti pengadaan berikutnya.
TTI juga meminta DPR RI memanggil Kepala BGN dan pejabat terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, pekerjaan fiktif, manipulasi progres, atau perbuatan melawan hukum lainnya, hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kebutuhan anak-anak Indonesia dan menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar.
Karena itu, pelaksanaannya wajib menjunjung transparansi, kepastian anggaran, profesionalitas, serta perlindungan terhadap penyedia yang telah melaksanakan kewajibannya.
TTI menegaskan BGN tidak boleh berdiam diri. Dugaan tunggakan Rp800 miliar dan nasib 315 proyek SPPG harus dijelaskan secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai program pemenuhan gizi justru meninggalkan proyek mangkrak, utang kepada pengusaha, dan persoalan hukum.





