Oleh: Femas Rahmat Azra(*)
Beutong Ateuh Banggalang bukan sekadar titik koordinat atau nama geografis yang tertera di atas peta. Ia adalah sebuah manifesto identitas yang menyimpan makna harfiah sekaligus filosofis, sebuah falsafah hidup yang lahir dari cara pandang mendalam masyarakatnya terhadap alam, ilmu, adat, dan keberlanjutan. Bagi orang luar, nama ini mungkin terdengar liyan atau biasa saja.
Namun bagi masyarakat setempat, rangkaian kata tersebut adalah cerminan jati diri dan hukum tidak tertulis yang diwariskan lintas generasi. Rangkaian nama ini memikul kekuatan sosiologis karena merangkum relasi sakral antara manusia dan tanah kelahirannya: tentang bagaimana mereka menjemput rezeki tanpa serakah, menjaga kehormatan personal, dan merawat daya dukung lingkungan.
Beutong bukanlah seonggok “wilayah administratif” kosong yang bisa dikomodifikasi atau dieksploitasi tanpa batas; ia adalah ruang hidup (lebensraum) yang memikul nilai sejarah dan tanggung jawab moral.
Semiotika Budaya: Cetak Biru Peradaban yang Visioner
Jika dibedah secara semiotika budaya, setiap suku kata di dalam nama “BEUTONG” sebenarnya merupakan cetak biru (blueprint) kehidupan yang visioner.
Logika pertama bermula dari kata “BEU” yang secara lokal dipahami sebagai tembolok atau lumbung makanan. Sebagai organ penyimpanan, kata ini menegaskan status Beutong sebagai wilayah ketahanan pangan alami, tempat terkumpulnya hasil alam yang menjamin kebutuhan domestik secara mandiri melalui pengetahuan lokal.
Poros logis kedua termaktub dalam kata “BEUT” yang bermakna mengaji atau menuntut ilmu. Ini membuktikan bahwa peradaban Beutong tidak hanya dibangun di atas fondasi materialisme (hasil bumi), melainkan diimbangi oleh spiritualitas dan intelektualitas, terbukti dari lahirnya para ulama besar Aceh dari rahim kawasan ini.
Selanjutnya, kata ketiga yaitu “BEUTO” memberikan peringatan metodologis yang sangat kuat, yakni perintah untuk mendekat dan melihat objek secara objektif. Kata ini melarang pihak luar menilai atau mengambil kebijakan atas Beutong dari kejauhan hanya berdasarkan asumsi sepihak atau kalkulasi statistik di atas kertas. Pendekatan sosiologis ini sejalan dengan hadiih maja (pepatah) Aceh: “Jak beuto kalen beu deuh, bek rugoe meuh saket hate”—jika ingin memahami sebuah realitas secara sahih, datang dan saksikanlah langsung; jangan menduga-duga karena kekeliruan analisis akan membawa kerugian material dan luka sosial.
Sebagai pengunci, kata “TONG” bermakna wadah atau tempat penyimpanan, yang mengisyaratkan secara hukum bahwa wilayah ini adalah ruang proteksi yang menjaga hukum adat, kebudayaan leluhur, serta situs-situs sakral keagamaan dari intervensi luar.
Argumen tentang keunggulan ini diperkuat oleh kata “ATEUH” yang berarti atas atau superior, sebuah penegasan kualitas sosiologis-ekonomis terhadap ruang hidup mereka. Salah satu manifestasinya adalah Beras Beutong yang ditanam dengan kearifan lokal, tumbuh organik, dan memiliki nilai ekonomi serta cita rasa tinggi yang diakui secara luas.
Sementara itu, kata “BANGGALANG” bertindak asalkan pilar sosiologis yang menegaskan wibawa dan kolektivitas.
Frasa Bang (yang bermakna abang/pemimpin berwibawa, atau kumandang azan) merepresentasikan struktur sosial yang tertib hukum, memegang teguh moralitas, namun tetap inklusif terhadap dunia luar.
Sedangkan kata “Galang” bermakna merangkul atau mengonsolidasikan kekuatan, sebuah penanda bahwa modal sosial (social capital) masyarakat Beutong berbasis pada persaudaraan yang kokoh. Kohesi sosial inilah yang membuat mereka memiliki resiliensi tinggi dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman eksternal.
Nadi Ekonomi: Mematahkan Kekeliruan Indikator Kesejahteraan Logika filosofis tersebut bersandar pada realitas empiris yang tak terbantahkan di lapangan. Beutong Ateuh Banggalang dianugerahi kekayaan ekosistem hutan dan lahan yang berlimpah, mulai dari kopi, cokelat, pinang, rotan, hingga tanaman obat. Di atas semua komoditas itu, boh kiro atau boh kereh (buah kemiri) berdiri sebagai tulang punggung ekonomi riil masyarakat.
Sebagai salah satu produsen kemiri terbesar di Aceh, kawasan ini mampu memanen sekitar 12 hingga 15 ton kemiri hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Dengan fluktuasi harga yang relatif menguntungkan petani—berada di kisaran Rp7.000 hingga pernah menyentuh Rp12.000 per kilogram dua tahun lalu—kemiri memberikan kepastian pendapatan yang konstan.
Secara kalkulasi ekonomi, pohon kemiri di Beutong memiliki keunggulan komparatif yang tinggi karena tumbuh subur secara alami tanpa menuntut modal kapital yang besar untuk perawatan kimiawi.
Konsep ini mematahkan miskonsepsi akut yang sering digunakan oleh para teknokrat atau korporasi yang memandang sinis bahwa masyarakat Beutong hidup miskin karena “hanya” berprofesi sebagai petani dan pekebun tradisional. Di sini letak kekeliruan logikanya: kesejahteraan tidak boleh diukur secara sempit dari status pekerjaan formal atau ketergantungan pada upah minimum regional (UMR) yang sering kali semu.
Pendapatan dari sektor domestik kemiri terbukti jauh lebih mandiri, berkelanjutan, dan memberikan kedaulatan finansial yang lebih riil kepada warga tanpa membuat mereka menjadi buruh di tanah sendiri. Kesejahteraan di Beutong adalah produk dari harmoni antara pengelolaan alam yang tepat dan kemandirian pangan yang terjaga.
Kontradiksi Tambang: Ekonomi Berkelanjutan vs Eksploitasi Destruktif
Atas dasar kalkulasi ekonomi riil itulah, rencana pembukaan kembali industri pertambangan emas di Beutong Ateuh Banggalang merupakan sebuah kecacatan logika pembangunan. Menukar ekonomi berbasis pertanian berkelanjutan dengan industri ekstraktif adalah bentuk barter yang merugikan. Jika izin tambang ini dikeluarkan, risiko ekologis yang dipertaruhkan bersifat masif dan tidak dapat dipulihkan (irreversible): pembukaan hutan skala luas (deforestasi), pencemaran merkuri atau sianida pada aliran sungai, kepunahan habitat satwa liar, hingga degradasi teritorial tanah adat.
Dampak ini tidak boleh direduksi hanya sebagai “isu lingkungan” semata, melainkan harus dibaca sebagai ancaman eksistensial terhadap kelangsungan peradaban manusia. Aliran sungai yang tercemar secara logis akan melumpuhkan pasokan air bersih dan meracuni sektor perikanan domestik. Hutan yang gundul secara otomatis akan menghancurkan sistem hidrologi yang menjadi urat nadi perkebunan kemiri dan pertanian rakyat. Ketika tanah adat dikapitalisasi dan terfragmentasi oleh konsesi tambang, modal sosial masyarakat akan pecah, memicu konflik horizontal, dan melenyapkan kejelasan batas ruang hidup yang telah diatur oleh hukum adat.
Pada titik ini, kalkulasi keuntungan finansial dari tambang menjadi tidak logis karena biaya pemulihan sosial dan ekologis (ecological cost) jauh lebih mahal ketimbang royalti yang diterima.
Kewajiban Moral: Mewarisi Mata Air, Bukan Air Mata
Oleh sebab itu, netralitas atau sikap diam adalah bentuk pembiaran terhadap perusakan. Beutong Ateuh Banggalang adalah benteng ekologis sekaligus “surga tersembunyi” di Kabupaten Nagan Raya yang wajib diproteksi secara hukum. Menyelamatkan Beutong bukan sekadar tindakan romantis menjaga alam, melainkan sebuah keputusan rasional untuk mempertahankan kedaulatan budaya dan kemandirian ekonomi warga dari ketergantungan kapitalisme ekstraktif.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dituntut untuk menggunakan logika pembangunan yang adil, visioner, dan berbasis pada hak-hak konstitusional warga. Pemda tidak boleh terjebak dalam nalar pendek Product Domestic Regional Bruto (PDRB) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesaat yang ditawarkan korporasi tambang, lalu mengorbankan investasi ekologis jangka panjang. Tugas utama negara adalah melindungi ruang hidup rakyatnya, bukan memfasilitasi penggusuran sistematis atas nama investasi.
Daripada membuka karpet merah bagi industri tambang yang destruktif, langkah strategis yang harus diambil pemerintah daerah adalah melakukan hilirisasi dan proteksi terhadap ekonomi rakyat yang sudah eksis. Potensi kemiri, komoditas hutan non-kayu, pertanian lokal, hingga klaster ekowisata sejarah-budaya di Beutong harus diintervensi melalui kebijakan agroindustri yang berpihak: menjamin stabilitas harga di tingkat petani, memfasilitasi teknologi pengolahan pascapanen agar memiliki nilai tambah, serta membuka akses pasar yang berkeadilan.
Melindungi Beutong Ateuh Banggalang adalah kewajiban moral dan ekologis yang mengikat kita semua. Ketika sebuah wilayah adat runtuh dan alamnya dikonversi menjadi lubang galian, yang hancur bukan sekadar tegakan pohon, melainkan seluruh sistem pengetahuan, sejarah hidup, dan masa depan peradaban yang tidak akan pernah bisa direklamasi oleh teknologi apa pun.
Mari kita selamatkan Nagan Raya dari kebijakan tata ruang yang eksploatatif, sebab keputusan yang kita ambil hari ini adalah penentu apakah generasi mendatang akan mewarisi mata air atau air mata.
*Femas Rahmat Azra, pemuda asal Nagan Raya yang saat ini yang saat ini juga menjabat sebagai sekjend fokusmak dan menempuh studi di Jurusan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala. Menaruh perhatian besar pada isu ketahanan ekologis, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ruang hidup di tanah kelahirannya.





