JBNN.Net | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Aceh, Irmawan Kepada mengaku belum mendapat informasi detail terkait penangkapan DPO Caleg Dapil 1 DPRK Aceh Timur yang berinisial ZL.
“Kita belum dapat kabar terkait informasi ini, saya coba cek ke dewan pengurus cabang terlebih dahulu”,kata Irmanwan dalam Keterangan Tertulisnya Jumat,17,November ,2023.
Irmawan menegaskan PKB tidak pernah mentolerir terhadap kader yang terlibat narkoba baik sebagai kurir, bandar maupun pemakai,karena itu PKB akan mengambil tindakan tegas termasuk memberi sanksi 0emecatan dengan tidak hormat
“Kita akan memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat bagi kader PKB yang terlibat Narkoba”,tegasnya.
Lalu,terkait dengan pencalegan PKB akan berkordinasi dengan pihak KIP terlebih dahulu karena sampai saat ini tahapan pencalegan sudah pada penetapan DCT.
Terkait ZL terdaftar sebagai Caleg, Irmawan tidak menjelaskan secara utuh karena perlu lihat kembali history nya antara tahapan pemilu dan sejak kapan ZL tersebut DPO.
Sebagai Caleg PKB ZL Sudah Memenuhi persyaratan saat mendaftar ke KIP salah satu syarat mendaftar sebagai Caleg harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan skck,ucapnya
Seperti diketahui ZL ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,kamis 16 November 2023 di Acehe Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan penangkapan ZL berawal dari informasi media sosial terkait ZL sebagai DPO maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur
“Lalu kami memerintahkan personel untuk menyelidiki informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ternyata informasi ini benar, dimana ZL masuk dalam daftar pencari orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh, tanggal 20 November 2022,” AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam siaran persnya kepada Media Kamis (16/11).dikutip dari Waspada.id
Setelah mengetahui status ZL sebagai DPO, lalu pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL. Akhirnya, petugas berhasil menangkap ZL di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Rabu (15/11) sekira pukul 15:00 WIB. “Setelah ditangkap, lalu ZL diserahkan ke Polda Aceh,” kata Andy.