JBNN.net, Banda Aceh | Upaya memperkuat kekhususan Aceh kembali menjadi perhatian dalam pertemuan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh. Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md. atau yang akrab disapa Abang Samalanga, bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), membahas perkembangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Senin (14/9).
Pertemuan yang turut dihadiri unsur pimpinan dan fraksi DPRA tersebut menjadi ruang penting untuk menyamakan pandangan mengenai masa depan kewenangan Aceh, terutama kepastian keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh, DPRA menempatkan pembahasan perubahan UUPA sebagai agenda yang membutuhkan kehati-hatian, komunikasi intensif, dan kesamaan langkah antara eksekutif serta legislatif.
Ketua DPRA Zulfadhli menekankan pentingnya memastikan setiap langkah dalam proses perubahan UUPA memberikan kejelasan dan kepastian bagi Aceh.
Menurutnya, berbagai opsi yang berkembang perlu dikaji secara cermat agar penyempurnaan UUPA dapat berjalan dengan baik, tanpa mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan Aceh yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Perhatian terhadap keberlanjutan dana Otsus 2027 menjadi salah satu pokok pembahasan. Dana tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan kekhususan Aceh dan memiliki kaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Sikap kehati-hatian DPRA mencerminkan pentingnya memastikan setiap keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memberikan landasan yang kuat bagi masa depan Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait sejumlah pasal UUPA yang dinilai perlu diperkuat, termasuk usulan penambahan pasal baru.
Dalam pertemuan tersebut, Dek Fadh menjelaskan bahwa pembahasan perubahan UUPA perlu diarahkan untuk menemukan langkah yang paling tepat dan mampu memberikan kepastian bagi kepentingan Aceh.
“Sekarang kita sedang mencari solusi dan langkah awal yang terbaik. Yang penting bagaimana kepentingan Aceh bisa tetap terakomodasi dengan baik,” ujar Dek Fadh.
Ia menyebutkan, salah satu opsi yang sedang dibicarakan adalah mempercepat penyelesaian terkait dana Otsus, sembari tetap melanjutkan proses pembahasan dan penyempurnaan ketentuan lainnya dalam UUPA.
Zulfadhli dan Dek Fadh memiliki pandangan yang sejalan bahwa pembahasan perubahan UUPA membutuhkan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Bagi DPRA, keterlibatan legislatif dalam proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi masyarakat serta kepentingan kekhususan Aceh tetap terakomodasi.
“Kita perlu membangun kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita ingin mengambil langkah yang terbaik untuk Aceh,” kata Dek Fadh.
Selain dana Otsus, pertemuan turut membahas sejumlah agenda lain dalam pelaksanaan kekhususan Aceh, termasuk Badan Layanan Pengadaan Dana (BLPD) dan bendera Aceh.
Pembahasan berbagai agenda tersebut menunjukkan bahwa penyempurnaan UUPA tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan, melainkan menyangkut sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, para ketua fraksi, serta sejumlah anggota DPRA, di antaranya Nurkhalis, Arif Fadhillah, dan Ketua Badan Legislasi DPRA Irfan.
Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi, termasuk menyiapkan langkah bersama dalam pembahasan lanjutan dengan pemerintah pusat.
Melalui kerja bersama tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menempatkan kepastian hukum, keberlanjutan kekhususan, dan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam perjalanan perubahan UUPA menuju masa depan Aceh yang lebih kuat(***).





