Menu

Mode Gelap
 

News · 26 Nov 2021 17:40 WIB ·

Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang di Hukum, Satu Pasangan Dicambuk 100 Kali


 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang di Hukum, Satu Pasangan Dicambuk 100 Kali Perbesar

JBNN.net, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, di halaman Islamic center Kecamatan Karang Baru. Jumat (26/11/21).
Eksekusi disaksikan oleh warga. Terhukum dipanggil satu per satu ke atas panggung kemudian dicambuk oleh algojo.
Yang melanggar Pasal 37 satu pasang. Yaitu berinisial Pria SR dan Wanita MR masing-masing dicambuk 100 kali.
Kemudian, PS pelaku pelecehan melanggar Pasal 34 dicambuk 100 kali.
Sementara untuk pelanggaran Pasal 20 penyediaan tempat judi berinisial MM, dan IW, masing-masing diganjar 45 kali cambuk.
Selanjutnya, pemain judi RP dan AR melanggar Pasal 18 dicambuk 12 kali.
Kabid Penegakan Syariat Islam Aceh Tamiang Mustafa Kamal mengatakan, Terhukum di cambuk setelah dikurangi masa penahanan yang selama ini dijalankan.
“Pasangan bukan suami istri kami yang amankan,” katanya.
Sedangkan terhukum judi dan pelaku pelecehan, ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tamiang[Mdn].
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok Muhaimin Iskandar Tiba di Aceh,Ini Agendanya.

4 Desember 2023 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Nyambut Milad, KPA 013 dan PA Abdya Himbau Masyarakat Aceh Bersama Eks Kombatan  Jaga Perdamaian

4 Desember 2023 - 08:23 WIB

Hipelmabdya Kunjungi PT Findora Internusa, Pengekspor Furniture Rotan ke Seluruh Mancanegara

3 Desember 2023 - 00:02 WIB

Illiza Serap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Simeulue

1 Desember 2023 - 20:18 WIB

Kepala BAST Muhmmad Ihwan : Jurnalisme Punya Peranan Penting Dalam Mengelola Arsip

1 Desember 2023 - 16:42 WIB

Trending di Berita Terbaru