Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang di Hukum, Satu Pasangan Dicambuk 100 Kali

JBNN.net, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, di halaman Islamic center Kecamatan Karang Baru. Jumat (26/11/21).
Eksekusi disaksikan oleh warga. Terhukum dipanggil satu per satu ke atas panggung kemudian dicambuk oleh algojo.
Yang melanggar Pasal 37 satu pasang. Yaitu berinisial Pria SR dan Wanita MR masing-masing dicambuk 100 kali.
Kemudian, PS pelaku pelecehan melanggar Pasal 34 dicambuk 100 kali.
Sementara untuk pelanggaran Pasal 20 penyediaan tempat judi berinisial MM, dan IW, masing-masing diganjar 45 kali cambuk.
Selanjutnya, pemain judi RP dan AR melanggar Pasal 18 dicambuk 12 kali.
Kabid Penegakan Syariat Islam Aceh Tamiang Mustafa Kamal mengatakan, Terhukum di cambuk setelah dikurangi masa penahanan yang selama ini dijalankan.
“Pasangan bukan suami istri kami yang amankan,” katanya.
Sedangkan terhukum judi dan pelaku pelecehan, ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tamiang[Mdn].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *