Oleh: Abdul Razak, ST
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO)
Di tengah pertumbuhan pesat media online dan dominasi ruang digital yang kian tak terbendung, muncul pertanyaan mendasar di antara para pemilik dan pengelola media bagaimana mempertahankan keberadaan dan kewibawaan media di era kompetisi informasi yang begitu bising? Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan bisnis, tetapi cerminan kegelisahan kolektif atas memudarnya otoritas media sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalam sebuah diskusi singkat bersama beberapa rekan pemilik media online, saya mengemukakan pandangan sederhana namun prinsipil: media harus kembali kepada titahnya — yakni menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, dengan tetap teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Dua dasar inilah yang sejak awal menjadi fondasi lahirnya pers sebagai institusi yang menjaga kepentingan publik.
Masalah akan muncul ketika media mengedepankan aspek bisnis di atas integritas informasi. Di titik ini, benang halus yang memisahkan antara jurnalisme dan kepentingan dapat terputus kapan saja. Ketika berita “diperdagangkan”, publik kehilangan pegangan, dan ketika pemberitaan ditentukan oleh imbalan kerja sama, intervensi pihak berkepentingan menjadi lumrah. Dalam kondisi demikian, kejernihan informasi tidak lagi lahir dari kerja jurnalistik, tetapi dari arah angin kepentingan.
Padahal, jika media tetap setia pada mandatnya, antara tugas jurnalistik dan keberlanjutan bisnis justru dapat berjalan beriringan. Pemerintah daerah dan sektor publik lainnya akan memandang media yang menjaga integritas sebagai mitra yang layak dipercaya. Kredibilitas, yang lahir dari independensi, menjadi modal paling berharga dalam hubungan kerja sama. Media tidak perlu “menjemput bola” atau “mengemis iklan”; kualitas pemberitaanlah yang justru mengundang kepercayaan.
Sayangnya, realitas yang berkembang hari ini menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Banyak manajemen media mendatangi pemerintah demi mencari kerja sama. Praktik ini, tanpa disadari, mengikis wibawa media itu sendiri. Ketika media menempatkan dirinya setara dengan “agensi promosi”, maka publik pun akan melihatnya demikian: bukan lagi institusi penegak kebenaran, melainkan sekadar corong informasi yang siap menyampaikan pesan sesuai pesanan.
Kita tentu tidak menafikan bahwa media juga merupakan entitas bisnis yang membutuhkan pendapatan untuk bertahan. Namun, bisnis media hanya dapat memiliki nilai jangka panjang ketika berakar pada kepercayaan publik. Kepercayaan tidak dapat dibeli, melainkan dibangun—melalui integritas, keberanian menegakkan kebenaran, dan kesetiaan terhadap kepentingan umum.
Oleh karena itu, sudah saatnya media melakukan refleksi dan pembenahan. Media harus kembali menegakkan marwahnya sebagai institusi yang bertugas menjaga akal sehat publik di tengah hiruk-pikuk informasi. Jurnalis harus berdiri pada prinsip, bukan pada pesanan. Pemilik media harus memandang jurnalisme bukan sebagai komoditas cepat saji, melainkan sebagai kerja peradaban yang menentukan kualitas demokrasi kita.
Jika media mampu menjaga dirinya, publik akan kembali percaya. Dan ketika kepercayaan itu tumbuh, posisi media sebagai pilar keempat demokrasi tidak akan mudah tergoyahkan—bahkan oleh derasnya gempuran media sosial sekalipun.(*)
Catatan : Paparan di atas merupakan bagian dari pelaksanaan peran masyarakat dalam mengawal dan mengontrol kinerja pers sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





