Menu

Mode Gelap
 

Berita Terbaru · 8 Nov 2023 15:46 WIB ·

KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke Luar Negeri


 Febri Diansyah,Foto (Ist) Perbesar

Febri Diansyah,Foto (Ist)

JBNN.Net | Penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlanjut pada pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Kabarnya  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” terang Ali.

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.

“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(CNNIndonesia)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok Muhamin Iskandar Tiba di Aceh,Ini Agendanya.

4 Desember 2023 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Nyambut Milad, KPA 013 dan PA Abdya Himbau Masyarakat Aceh Bersama Eks Kombatan  Jaga Perdamaian

4 Desember 2023 - 08:23 WIB

TRH Konsolidasi Politik Bersama Tim Pemenang dan Relawan di Banda Aceh

3 Desember 2023 - 20:13 WIB

Aceh perlu anak muda yang berani.

3 Desember 2023 - 17:41 WIB

Jerman Juara Piala Dunia U-17 Setelah Taklukkan Prancis Lewat Drama Adu penalti

3 Desember 2023 - 00:37 WIB

Trending di Berita Terbaru