JBNN.net, Langsa | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memperkuat edukasi hukum di lingkungan dayah melalui program Jaksa Masuk Dayah (JMD) 2026. Kali ini, kegiatan menyasar Dayah Raudhatun Najah, Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi titik ketujuh dari rangkaian JMD 2026 yang digelar secara maraton di delapan dayah dan pesantren di delapan kabupaten/kota di Aceh selama empat hari, sejak 8 hingga 11 September 2026.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan JMD tidak sekadar menjadi ruang sosialisasi hukum, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan agar para santri memahami konsekuensi hukum sebelum terlibat dalam suatu pelanggaran.
Menurutnya, pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada generasi muda yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kegiatan di Dayah Raudhatun Najah, Kejati Aceh juga menggandeng Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah. Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kesadaran hukum, tetapi turut menyentuh aspek literasi keuangan syariah.
Para santri mendapatkan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, langkah pencegahan tindak pidana, serta pengenalan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Bank Aceh Syariah memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan secara bijak, pemanfaatan layanan dan produk keuangan syariah, hingga pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial di ruang digital.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, S.Ag., M.H., menyambut positif kolaborasi tersebut.
Ia menilai pendidikan di dayah tidak cukup hanya membentuk generasi yang memiliki pemahaman keagamaan. Santri juga perlu dibekali wawasan hukum dan kemampuan mengelola keuangan agar mampu menghadapi berbagai persoalan ketika terjun ke tengah masyarakat.
“Dayah tidak hanya mencetak generasi yang memahami agama, tetapi juga perlu membekali santri dengan pemahaman hukum dan finansial,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Delapan Dayah dalam Empat Hari
Program JMD 2026 kali ini menyasar delapan lokasi dalam empat hari berturut-turut.
Pada Selasa (8/9/2026), kegiatan berlangsung di Dayah Khairuddaraini, Pidie, dan Dayah Jeumala Amal, Pidie Jaya.
Kemudian Rabu (9/9/2026), agenda dilanjutkan ke Pesantren Jamiah Kebangsaan, Bireuen, dan Dayah Riyadhul Qulub, Lhokseumawe.
Pada Kamis (10/9/2026), JMD menyambangi Dayah Babussa’adah Al Munawwarah, Aceh Utara, serta Dayah Darul Muta’allimin, Aceh Timur.
Rangkaian tersebut ditutup Jumat (11/9/2026) melalui kegiatan di Dayah Raudhatun Najah, Langsa, dan Pesantren Tahfidz Qur’an Al-Fu’ad, Aceh Tamiang.
Turut hadir dalam kegiatan di Langsa, Ketua Umum Dayah Raudhatun Najah Tgk. Dr. T. Wildan, M.A., serta Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa T.M. Andika Putra.
Melalui JMD, Kejati Aceh ingin membangun kesadaran hukum dari lingkungan pendidikan dayah. Pendekatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi berkembang menjadi karakter santri yang mampu menjunjung integritas, menghindari pelanggaran hukum, sekaligus cerdas dalam mengambil keputusan, termasuk dalam mengelola keuangan.





