JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi, serta peningkatan kapasitas Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp677.709.730,40.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 5 Desember 2024, setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, dan analisis barang bukti.
Para tersangka yaitu: BC (Pengguna Anggaran/Dinas PUPR Pidie), RD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MF (Kontraktor CV. Rajawali Citra Utama), FS (Konsultan Pengawas).
“Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan aturan pada proyek tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ali Rasab Lubis dalam Keterangan Persnya, Selasa 7 Januari 2025 di Banda Aceh
Ali Rasab menjelaskan, Proyek jalan sepanjang 2.550 meter ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6.021.000.000,00. Berdasarkan kontrak senilai Rp5.960.000.000,00, pekerjaan dilakukan oleh CV. Rajawali Citra Utama dengan pengawasan oleh CV. Beinjohn Consultant. Pekerjaan dinyatakan selesai pada 5 September 2022.
Namun, kerusakan jalan mulai terlihat saat masa pemeliharaan. Aspal mengalami retak dan penurunan kualitas akibat material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Investigasi juga mengungkap pengawasan tidak dilakukan dengan benar, dan pembayaran 100% telah diberikan tanpa verifikasi kelayakan.
“Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan bahwa volume material kurang dan tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerusakan dini pada jalan.”sebutnya
oleh kerena itu Keempat tersangka diduga melanggar sejumlah aturan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pelanggaran ini mencakup pengelolaan dana yang tidak transparan, pembayaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengawasan yang lemah selama proyek berlangsung.
Menurut Ali, penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.