JBNN.Net | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap enam orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah Aceh.
Plt Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa enam orang yang ditangkap terdiri dari pelaku kejahatan korupsi, narkotika, hingga pelanggaran UU ITE.
Mereka adalah: Sofyan, tersangka kasus korupsi di Aceh Timur,Zainuddin bin Isa, terpidana kasus pencurian di Kabupaten Bireuen, Aufa Novriza, terpidana kasus pelanggaran UU ITE di Kota Banda Aceh, kemudian Ajemelah, terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tengah, Herman bin Madia, terdakwa kasus narkotika di Kota Banda Aceh dan Muhammad Hidayat, tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.
Hingga saat ini, Kejati Aceh mencatat masih terdapat 32 buronan yang belum tertangkap.
Mukhzan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kami terus memantau keberadaan mereka melalui jaringan intelijen di lapangan, bekerja sama dengan kejaksaan negeri, serta meminta informasi dari masyarakat. Para buronan tidak akan lolos, dan kami akan mengeksekusi mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mukhzan,Selasa (7/1/25) Saat Press Release Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024 di Banda Aceh
Muhkzan menyebut pihaknya terus memantau pergerakan Buronan yang lain. Salah satu terpidana kasus pembunuhan warga Indrapuri di Aceh Besar yang menjadi antensi masyarakat dan hingga kini belum dapat dieksekusi karena minimnya informasi keberadaannya. Namun, pihak Kejati Aceh memastikan tidak akan berhenti mengejar para buronan.
“Kami mengimbau para DPO segera menyerahkan diri karena pencarian akan terus dilakukan. Penegakan hukum menjadi kewajiban yang harus kami laksanakan tanpa pengecualian,” tambahnya.
Mukhzan juga berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan DPO sehingga aparat hukum dapat segera menangkap dan menegakkan keadilan.





